GELORA.CO -Para pelaku yang melakukan pembubaran harus ditindak tegas, sebagai antisipasi untuk tidak terulang kembali di kemudian hari.
Saat itu, Minggu (19/2/2023), jemaat di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Bandarlampung tengah khusuk beribadah. Terjadi aksi massa oleh warga untuk membubarkan kegiatan itu.
Ketua RT setempat bahkan dilaporkan sampai menaiki pagar untuk menghentikan ibadah ini. Warga berdalih pembubaran dilakukan karena pendirian gereja yang belum terbit perizinannya.
Dikutip dari laman News Suara.com, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan peristiwa ini.
"KontraS menyesali pembubaran ibadah yang terjadi pada jemaat GKKD Bandar Lampung. Kejadian sangatlah miris mengingat hanya berselang satu bulan pascaPresiden Joko Widodo memerintahkan Kepala Daerah se-Indonesia untuk menjamin hak beribadah dalam Rakornas Kepala Daerah Nasional (17/1/2023)," kata Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar, Rabu (22/2/2023).
KontraS mencatat, kasus pembubaran ibadah gereja di Bandarlampung ini bukan perdana, sebelumnya pada Juli 2022 hal serupa terjadi di Gereja Santo Paulus Bandar Lampung. Juga dialami di Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Cilegon.
Perbuatan pembubaran dinilai telah melanggar Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa hak beragama merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
"Pada praktiknya serangan terhadap hak beragama juga didukung aturan mengenai izin pendirian rumah ibadah yang proses pengurusannya cukup rumit serta berbelit. Pada kasus GKKD Bandarlampung pihak jemaat GKKD sendiri telah mengurus izin pendirian rumah ibadah sejak 2014 namun baru direspon dan diberikan izin pascakasus pembubaran ibadah ini viral," ujar Rivanlee Anandar.
Pemerintah ditegaskan harus menjamin hak beragama warga negara, dan harus sepenuhnya mendukung pendirian rumah ibadah dengan menyediakan pengurusan yang tidak berbelit-belit.
"Kami menilai bahwa pelanggaran terhadap hak beragama di Indonesia seringkali didukung aturan yang “mengekang” hak beribadah itu sendiri serta abainya pemerintah khususnya pemerintah daerah dalam menjamin kebebasan beragama sebagaimana yang dijamin oleh UUD 1945," tandasnya.
KontraS mendesak agar para pelaku yang melakukan pembubaran harus ditindak tegas, sebagai antisipasi untuk tidak terulang kembali di kemudian hari.
"Sebab, kejadian serupa tentu akan memunculkan ketakutan di tengah masyarakat dalam penikmatan hak beribadah dan beragama. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab moril untuk melakukan edukasi terhadap masyarakat terkait dengan aktivitas toleransi beragama," pungkas Rivanlee Anandar.
Sumber: suara