GELORA.CO - Video saat Mario Dandi Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak, menganiaya pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial D, 17 tahun, beredar di media sosial. LBH Ansor mengancam melaporkan perekam dan penyebar video tersebut.
Ketua LBH Ansor Abdul Qodir mengatakan penganiayaan dan perekaman itu merupakan perbuatan keji dan bertentangan dengan norma serta tindak kejahatan yang bisa diancam pidana. "Perbuatan merekam dan menyebarkan video, apalagi yang korbannya adalah anak di bawah umur," kata Abdul Qodir dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 Februari 2023.
Dia mengatakan LBH Ansor akan melaporkan perekaman dan penyebaran video peristiwa kekerasan agar aparat kepolisian segera mengusut dan memproses secara hukum para pelaku yang terlibat.
"LBH Ansor mengimbau kepada semua pihak agar menghentikan penyebaran video rekaman peristiwa kekerasan demi menghormati korban yang sedang menjalani perawatan dan keluarganya," ujarnya.
Menurut dia, LBH Ansor meyakini seluruh kader Ansor dan Banser patuh hukum dan dapat menahan diri, serta tidak terpancing melakukan langkah-langkah di luar prosedur hukum. "Kami telah menyerahkan penanganan proses hukum kasus ini pada aparat penegak hukum," kata dia.
Di sisi lain, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan bahwa pelaku penganiayaan Mario Dandy Satriyo akan diproses hukum tanpa memandang latar belakangnya sebagai anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan.
Fadil menjelaskan, masyarakat tidak perlu khawatir atas ketegasan polisi untuk melakukan penindakan hukum terhadap Mario Dandy. “Tidak usah khawatir kalau soal itu, kita pasti akan tidak melihat latar belakang,” ucap Fadil, Kamis, 23 Februari 2023.
Polda Metro Jaya, kata dia, akan menangani kasus kekerasan terhadap anak ini dengan melihat materi dari tindak pidana yang dilakukan, tanpa melihat siapa pelaku atau latar belakangnya. “Unsurnya terpenuhi, kita tahan, kita proses,” katanya.
Menurut Fadil, pengusutan kasus ini tidak akan melibatkan Kementerian Keuangan atau Direktorat Jenderal Pajak, meski orang tua dari tersangka, bekerja di institusi tersebut. “Kalau ada mekanisme di internal kementerian saya kira itu silakan saja, bukan urusan kami,” ucapnya.
Sujmber: tempo