GELORA.CO - TikTokers Henry Kurnia Adhi Sutikno atau yang dikenal dengan sebutan Jhon LBF, digugat oleh sebuah perusahaan atas pelanggaran hukum atau penipuan yang telah dilakukannya melalui perusahaannya, yakni PT Lima Sekawan (Hive Five).
Kuasa hukum penggugat PT Adidharma Ekaprana, Arif Edison mengatakan bahwa kasus ini bermula sejak tahun 2022, di mana kliennya melakukan perjanjian dan menyerahkan uang sebesar Rp800 juta sebagai upah kepada Jhon LBF yang mengaku bisa menangani kasus hukum.
Namun, usai Jhon LBF diserahkan uang banyak hal yang tidak wajar dialami oleh kliennya. Jhon LBF ternyata tak memiliki kompetensi hukum.
"Kasus ini mulai 2022 untuk jasa hukum, dimana Hive Five ini sama sekali tidak memiliki kompetensi ya dalam bidang hukum, mereka bukan lawyer, bukan pengacara atau advocat Undang-Undangnya juga udah jelas," kata Arif saat konferensi pers di kantornya Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (18/2/2023).
Arif pun mengungkapkan, setelah mendapat upah sebesar Rp800 juta, Jhon LBF tidak menjalankan pekerjaan yang diharapkan kliennya. Hal ini terbukti dari laporan keuangan, audit dan pajak yang dilakukan. Parahnya, konten kreator tersebut meminta uang tambahan untuk menyewakan kantor.
"Jadi wajar aja kerjaan tidak beres untuk akuntansi, laporan keuangan, audit dan pajak. Jadi mereka udah terima pembayaran minta lagi uang sebesar 600 juta dan juga terakhir juga menyewakan kantor dan tidak pernah diserahkan, tapi diberikan kepada pihak lain," kata Arif.
"Untuk itu, kita sebagai korban dan kita juga tau kalau Hive Five bukan milik mereka jadi pemiliknya adalah Cindy Kurniawan dan itu diklarifikasi di situs kementrian dan ternyata mereka menzolimi para pendirinya terdahulu. Mereka merampas sahamnya dengan cara yang ilegal," sambungnya.
Arif meyakinkan bahwa Jhon LBF tidak pernah memiliki bukti bayar beli sahamnya. Apalagi dengan modal Rp100 juta tidak memungkin untuk membayar brand ambassador seperti vicky prasetyo dan memiliki cabang di 10 menara di Jakarta hanya dalam satu tahun.
"Jadi benar-benar dari masyarakat dibohongin, negara dibohongin dirugikan juga pajak ibu Sri Mulyani dan terlebih kami yang masih pengusaha kecil," ungkapnya.
Arif menggugat perdata selebgram tersebut dengan kerugian Rp1,8 miliar sekaligus penipuan yang dilakukan Jhon LBF selaku pemegang merek Hive Five yang selama ini diketahui oleh masyarakat.
"Kerugian Rp1,8 miliar dan kita sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Jakarta selatan 28 Januari 2023 semoga kita bisa mendapat keadilan dan menjadi pembelajaran juga untuk semua teman-teman," pungkasnya.
Sumber: okezone