GELORA.CO - Bripda Haris Sitanggang, anggota Brimob yang bertugas di Densus 88 melakukan aksi perampokan dan pembunuhan.
Dalam aksinya, Bripda Haris Sitanggang merampok dan membunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59).
Kuat dugaan, aksi pembunuhan ini dilatarbelakangi masalah utang piutang yang dialami Bripda Haris Sitanggang.
Ia kemudian berencana melakukan perampokan terhadap korban, guna menguasai kendaraan yang dibawa oleh sopir taksi online tersebut.
Kronologis pembunuhan dan perampokan
Menurut kuasa hukum keluarga korban, Jundri R Berutu, Bripda Haris Sitanggang diduga sudah merencanakan aksi peampokan dan pembunuhan terhadap kliennya.
"Informasi yang kami peroleh, bahwa pelaku ini memang sudah mempersiapkan mulai dari hari Jumat (20/1/2023) dia sudah mengintai," kata Jundri.
Jundri mengatakan, bahwa dugaan sementara motif pembunuhan dan perampokan yang dilakukan Bripda Haris Sitanggang karena ingin menguasai kendaraan korban.
"Motifnya yang pasti bahwa berdasarkan informasi penyidik, memang niat untuk mencuri kendaraan," ujarnya.
Setelah melakukan pengintaian terhadap korban, pelaku kemudian memesan taksi online tidak lewat aplikasi.
Ini dilakukan guna diduga menghilangkan jejak setelah aksi pembunuhan.
Pada Senin (23/1/2023), Bripda Haris Sitanggang kemudian melancarkan aksinya.
Ia memesan taksi korban, lalu berusaha melakukan perampokan.
Korban kemudian ditemukan bersimbah darah di dalam mobil di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat pada Senin (23/1/2023) subuh.
Menurut petugas keamanan di lokasi kejadian, Suryanto, ia sempat mendengar suara klakson berbunyi terus menerus hingga membuat geger warga sekitar.
Tak hanya itu, korban disebut sempat berteriak minta tolong dibukakan portal perumahan yang masih tertutup.
Karena mengetahui korban meminta tolong, Suryantio pergi ke temannya yang memegang kunci portal.
Tetapi, saat ia kembali, korban sudah dalam posisi tak bernyawa.
"Terus saya minta tolong lagi sama teman yang di Taman Segitiga, yang megang minta kunci portal belakang," jelas Suryanto pada wartawan di lokasi kejadian, Senin.
"Terus (setelah mengambil kunci) balik lagi ke sini posisi korban sudah tergeletak (tak bernyawa)," tambahnya.
Suryanto mengatakan kala itu korban sendirian di dalam mobil.
"Enggak ada (penumpang), memang dari jauh sudah sendiri," ungkapnya.
Sementara itu, petugas keamanan lainnya yang bernama Endang, mengaku menyaksikan detik-detik korban tewas.
Saat kejadian, Endang mengikuti korban yang melaju dari arah Perumahan Bukit Cengkeh II sambil terus menyembunyikan klakson.
Ketika diikuti, mobil korban ternyata berhenti di pintu masuk perumahan bagian belakang yang portalnya masih tertutup.
Di situlah Endang melihat kondisi korban yang sudah tak berdaya.
"Iya awalnya masih hidup, napasnya megap-megap saya lihatin terus, tapi gak ada yang berani bantuin," ujar Endang pada wartawan di lokasi, Selasa (24/1/2023).
"Warga juga (takut tidak berani membantu korban), karena kondisinya gitu ya. Terus kurang lebih 30 menit saya cek lagi sudah gak ada (korban sudah meninggal dunia)," ungkapnya.
Polisi pun menangkap Bripda HS pada hari yang sama saat dirinya membunuh korban di Puri Persada, Desa Sindang Mulya, Bekasi, Jawa Barat sekitar pukul 16.30 WIB.
Banyak Utang
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan bahwa Bripda Haris Sitanggang telah beberapa kali melakukan pelanggaran, sebelum akhirnya ditangkap karena pembunuhan.
"Profil tersangka Bripda Haris Sitanggang ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran," kata Aswin dalam keterangannya, Selasa.
Ia menyebut Bripda HS pernah menipu rekannya yang sesama anggota Polri.
Kala itu, modus pelaku adalah peminjaman uang.
Tak hanya itu, Bripda HS juga pernah ketahuan bermain judi online.
Akibat kebiasaannya berjudi online, Bripda HS terlilit utang dengan jumlah besar.
"(Bripda HS) melakukan penipuan terhadap masyarakat, melakukan peminjaman uang kepada temannya," ungkap dia.
"Terlibat utang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak. Telah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus 88," imbuhnya.
Untuk kasus pembunuhan yang telah dilakukan Bripda HS, Densus 88 mendukung penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Pihaknya, kata Awin, juga tidak mentolerir kejahatan yang dilakukan Bripda HS.
"Pimpinan Densus 88 tidak mentolerir pelanggaran hukum yamg dilakukan anggota Densus 88 dan mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya," tegas Aswin.
Aswin mengatakan, setelah kejadian, pelaku kemudian ditangkap di hari yang sama sekira pukul 16.30 WIB di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat.
Sumber: tribunnews