GELORA.CO -Pada hari ini, Kamis (23/2/2023) Arif Rachman Arifin menjalani sidang putusan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Arif Rachman Arifin merupakan terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Atas keterlibatannya dalam kasus kematian Brigadir J, Arif Rachman Hakim sebelumnya dituntut 1 tahun penjara oleh JPU.
Namun, dalam sidang putusan vonis pada hari ini, Arif Rachman Hakim divonis dengan 10 bulan penjara.
Putusan tersebut disambut tangis haru oleh keluarga, bahkan sanga ayah, Moch. Arifin Rachim sampai sujud syukur.
Setelah menjalani sidang, sang ayah pun memohon pada Kapolri agar anaknya bisa bertugas kembali.
“Saya memohon pada Kapolri agar putra saya bisa berbakti pada Negara melalui institusi Polri,” ungkap Moch. Arifin Rachim, dikutip dari TikTok @jamgadangtv, Kamis (23/2/2023).
Sebagai informasi, Arif Rachman Arifin sudah disidang kode etik oleh Polri dengan hasil pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
Namun, keputusan tersebut belum inkrah dan Arif Rachman Arifin pun akan mengajukan banding.
Sumber: suara