Terbukti Korupsi, Bendahara Nonaktif PBNU Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi, Bendahara Nonaktif PBNU Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming terbukti korupsi berupa suap. Bendahara nonaktif PBNU itu divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro di Banjarmasin, dikutip dari Antara, Jumat, 10 Februari 2023.

Hakim menyatakan, Mardani terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mardani juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 sesuai keuntungan yang didapatnya. Jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dilelang. Dan jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara dua tahun.

Selain itu, hakim juga memerintahkan jam tangan mewah merek Richard Mille yang disebut bagian dari suap, dirampas untuk negara.

Suap itu disebut diterima Mardani saat menjabat Bupati Tanah Bumbu dari Henry Soetio (almarhum) selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN). Namun, pemberian dan penerimaan dilakukan tidak secara langsung.

Suap diberikan karena politisi PDI Perjuangan itu menyetujui pelimpahan lzin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) milik Henry.

Total uang suap dan barang yang diterima Mardani sebesar Rp 118.754.731.752.

Atas vonis ini, Mardani masih menyatkan pikir-pikir. Sementara jaksa KPK juga belum menyatakan banding.

"Kami lapor pimpinan dulu sembari menunggu langkah hukum yang diambil terdakwa nanti setelah tujuh hari batas pikir-pikir," kata Jaksa KPK Budhi Sarumpaet. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita