GELORA.CO -Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, sudah tepat.
Begitu komentar Menko Polhukam Mahfud MD terhadap vonis yang baru saja diterima Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam," ujar Mahfud MD dalam cuitan di Twitter, Senin (13/2).
Bagi Mahfud, pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna.
Bahkan, katanya, pembuktian hakim mematahkan argumen para pembela Sambo yang lebih banyak mendramatisasi fakta.
"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati," pungkasnya
Sumber: RMOL