Tanggapi Hebohnya KUHP Baru Bisa Loloskan Vonis Mati Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak Beberkan Hal Ini

Tanggapi Hebohnya KUHP Baru Bisa Loloskan Vonis Mati Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak Beberkan Hal Ini

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo Cs terhadap Brigadir J terus menjadi sorotan publik.

Usai hakim memutuskan vonis mati untuk Ferdy Sambo, kini publik dihebohkan dengan kabar KHUP baru.

KUHP baru yang beredar adalah soal pidana mati selalu dijatuhkan secara alternatif dengan percobaan 10 tahun.

Dalam KHUP baru jika dalam 10 tahun terpidana mati berkelakuan baik maka pidana dirubah menjadi pidana seumur hidup.

Menanggapi hal itu pengacara dari keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak buka suara.

Dia menerangkan bahwa yang ada dalam video tersebut merupakan kakak asuh dari Ferdy Sambo.

"Yang disamping mengumumkan tadi itu adalah kakak asuhnya Ferdy Sambo  yaitu Tito Karnavian," tuturnya dikutip dari YouTube TRANS TV Official Kamis (16/2/23).


Menurutnya memang banyak pejabat-pejabat hebat yang berupaya mau menyelamatkan Ferdy Sambo.


Akan tetapi, Kamaruddin menambahkan bahwa KUHP baru soal percobaan sepuluh tahun untuk yang terpidana mati itu juga belum berlaku.

"Perlu sosialiasi daripada perundang-undangan ini , sudah tapi sosialiasi tiga tahu ke depan," pungkasnya.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita