Tak Terima Vonis Hakim Lebih Berat, Ferdy Sambo hingga Kuat Maruf Kompak Ajukan Banding!

Tak Terima Vonis Hakim Lebih Berat, Ferdy Sambo hingga Kuat Maruf Kompak Ajukan Banding!

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Ferdy Sambo Cs resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pengajuan banding Sambo Cs itu dikonfirmasi oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto. Adapun para terpidana yang mengajukan banding itu ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.



"Sesuai data di SIPP PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana Almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim," kata Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).

Djuyamto mengatakan Kuat Ma'ruf mengajukan banding sejak Rabu (15/2). Sedangkan, permohonan banding Sambo dan Putri serta Ricky diserahkan hari ini.



"Pengajuan banding tersebut untuk Terdakwa KM pada tanggal 15 Pebruari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Pebruari 2023," katanya.

Vonis Sambo Cs


Sebelumnya Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua dijatuhi hukuman vonis mati. Majelis Hakim menyatakan tidak ada satupun hal meringankan di hukuman Sambo.



Sementara itu, bagi Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun bui.

Sedangkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis ringan 1 tahun 6 bulan penjara.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita