Tak Seperti Ferdy Sambo Cs, Keluarga Yosua Berharap Bharada E Divonis Ringan: Di Mata Tuhan Dia Adalah JC

Tak Seperti Ferdy Sambo Cs, Keluarga Yosua Berharap Bharada E Divonis Ringan: Di Mata Tuhan Dia Adalah JC

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak berharap majelis hakim memvonis ringan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer. Sebab menurutnya Richard selaku justice collaborator atau JC telah banyak membantu mengungkap kasus pembunuhan berencana ini.

Hal ini disampaikan Kamaruddin jelang sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Kamaruddin hadir bersama ibu kandung Yosua, Rosti Simanjuntak untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan.

"Jangan kita khianati orang yang sudah ditetapkan jadi justice collaborator, tetapi ketika sampai di persidangan dikatakan dia bukan justice collaborator. Maka saya tekankan Bharada Richard Eliezer sejak dia memilih meninggalkan jalan yang jahat kembali ke jalan yang benar maka dia di mata Tuhan dia adalah justice collaborator," kata Kamaruddin.

Sebagai justice collaborator, kata Kamaruddin, Richard juga telah konsisten membuktikan perkataannya untuk membantu mengungkap kasus pembunuhan berencana ini. Atas pembuktian yang telah dilakukan Richard, Kamaruddin pun mengaku sangat menghormatinya.


"Kemudian faktanya juga di persidangan dia telah menyesali perbuatannya, meminta maaf kepada klien kami (orang tua Yosua) Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat. Dia juga berkomitmen sebagai pria sejati 'akan saya bongkar semua perkara ini' dan dia membuktikan perkataannya. Orang yang membuktikan perkataannya dia adalah pria sejati dan saya angkat topi sama dia," ujar Kamaruddin.

Atas hal itu, Kamaruddin berharap majelis hakim dapat memvonis ringan Richard. Apalagi anggota Brimob tersebut menurutnya masih memiliki mass depan yang baik dan menjadi harapan bagi keluarganya.


"Kita memohon dan berdoa kiranya yang terbaik buat dia, karna dia masih muda, punya masa depan yang bagus dan dia harapan bagi keluarganya," ucap Kamaruddin.


Pengadilan Negeri Jakarta menggelar sidang vonis terhadap terdakwa Richard pada Rabu (15/2/2023). Sidang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB.

Pantauan Suara.com karangan bunga berisi ucapan dukungan dan harapan terhadap Richard tampak memenuhi halaman depan Pangadilan Negeri Jakarta Selatan sejak sidang belum dimulai.


"We Love You Icad, Di Palu Pak Hakim Mulya Masa Depan Richard Ditentukan, Kiranya Ada Keadilan Untuk Orang Kecil Seperti Richard" #SaveBharadaEliezerRichard" tulis salah satu pesan dalam karangan bunga di depan Pangadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di sisi lain, para penggemar Richard juga terlihat telah memenuhi ruang sidang utama. Mereka sengaja hadir untuk menyaksikan langsung mejelis hakim saat membacakan vonis terhadap Richard.

Dari pantauan Suara.com, sebagian besar penggemar Richard merupakan perempuan. Mulai dari ibu-ibu hingga anak muda. Mereka di antaranya nampak mengenakan kaos bersablon wajah Richard dengan tulisan #TorangDengIcad.


Salah satu ibu-ibu penggemar Richard mengklaim hadir bersama ratusan penggemar lainnya.

"Teman-teman ada seratus lebih relawan Richard, tanpa pamrih kita datang kesini. Setiap Richard sidang kita selalu hadir," katanya saat ditemui di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagaimana diketahui dalam sidang sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard dengan hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan tersebut dinilai sebagian pihak terlalu berat mengingat status Richard yang merupakan justice collaborator atau JC.

Sebelumnya menggelar sidang vonis terhadap Richard, majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso telah menggelar sidang vonis terhadap empat terdakwa lainnya. Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Ferdy Sambo divonis dengan hukuman pidana mati. Sedangkan Putri divonis 20 tahun penjara.

Kemudian Kuat divonis 15 tahun penjara dan Ricky 13 tahun penjara.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita