GELORA.CO - Susilo Wonowidjojo bos dari PT Gudang Garam dilaporkan ke Bareskrim oleh Bank OCBC NISP, terkait dugaan penipuan dan pencucian uang.
Bareskrim menerima laporan tersebut mengenai kasus dugaan tindak pidana pemalsuaan surat, penipuan, dan pencucian uang oleh Susilo Wonowidjojo bos dari PT Gudang Garam pada 9 Januari 2023.
Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari Susilo Wonowidjojo bos dari PT Gudang Garam mengenai dugan penipuan dan pencucian uang tersebut.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, terlapor adalah Direksi, Komisaris PT HSI (Hair Star Indonesia) dan PT HMU (Hari Mahardika Utama) dan pemegang sahamnya, yang di antaranya adalah bos PT Gudang Garam Tbk Susilo Wonowidjojo.
"Kuasa Pelapor Bank OCNC NISP An I.W," kata Ramadhan, Senin (6/2/2023).
Ahmad mengatakan bahwa ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. HIS dalam proses mendapat fasilitas kredit dari Bank OCBC.
Ahmad juga mengatakan bahwa dugaan tindak pidana pencucian dan penipuan uang ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Sontak kabar tersebut membuat masyarakat heran pasalnya Susilo Wonowidjojo bos PT Gudang Garam sangat jarang sekali dibicarakan.
Sampai artikel ini dibuat, Susilo belum memberikan tanggapanya mengenai kabar tersebut.***
Sumber: ruanginfo