GELORA.CO -Dituntut pidana penjara seumur hidup oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng mengaku tidak terima dan protes karena menganggap bahwa tuntutan tersebut mengada-ada.
"Dari mulai usaha saya nggak ada mikir TPPU. Kalau saya ada TPPU, aku utang bank puluhan triliun, saya enggak ada utang bank. Saya ada untung, saya langsung lunasin bank. Secara internasional adalah CRS, Corporate Reporting System.
Jadi, luar negeri semua dicek. Tadi yang dituduh tuh semua ngada-ada, nggak benar," ujar Surya Darmadi usai mendengarkan JPU membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/2).
Selain itu, Surya juga protes disebut sebagai pelaku tindak pidana mega korupsi. Padahal, Surya mengaku telah berniat baik pulang ke Indonesia untuk meluruskan tuduhan tim jaksa. "Kalau saya dianggap mega koruptor, saya nggak akan pulang dari Taiwan menyerahkan diri," katanya.
Sementara itu, Penasihat hukum Surya, Juniver Girsang mengatakan, tim JPU terlalu memaksakan diri karena menjatuhkan tuntutan tidak berdasarkan fakta persidangan. Juniver menilai, perusahaan-perusahaan milik Surya yang bergerak di bidang perkebunan memiliki legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi kata Juniver, sejumlah perusahaan milik Surya mempunyai sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Apalagi, perusahaan-perusahaan milik Surya diberi kesempatan untuk membenahi dokumen-dokumen yang masih kurang untuk memenuhi syarat administratif terbitnya pelepasan kawasan hutan untuk mendapatkan HGU.
"Sangat tidak rasional jaksa penuntut umum mengatakan ada kerugian negara karena ada perambahan hutan dan kerusakan lingkungan karena tidak membayar PSDH/HR karena Duta Palma tidak melakukan pembukaan lahan hutan namun hanya melanjutkan usaha yang telah terbangun oleh pemilik lama," kata Juniver.
Sementara itu dalam tuntutan, tim JPU menilai, Surya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau, serta terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain itu, Surya juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 4.798.706.951.604 dan 7.885.857 dolar AS dan kerugian perekonomian negara Rp 73,9 triliun
Sumber: RMOL