Sugeng Dipaksa Akui Tabrak Lari Selvi, Kakak Tersangka Kantongi Bukti Percakapan Nur dan Kompol D

Sugeng Dipaksa Akui Tabrak Lari Selvi, Kakak Tersangka Kantongi Bukti Percakapan Nur dan Kompol D

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Wulan Andriyani (48), kakak Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) yang dijadikan tersangka dalam kasus tabrak lari Selvi Amelia Nuraini (19) di Cianjur, Jawa Barat mengaku memiliki bukti bahwa adiknya dijadikan kambing hitam dan dikorbankan.

Bukti yang dimaksud Wulan adalah percakapan antara Nur dan suaminya Kompol D untuk memaksa Sugeng mengaku sebagai penabrak.

"Saya punya bukti-bukti percakapan antara Nurhayati alias Nur pemilik sedan Audi bersama suaminya. Dalam percakapan itu adik saya disuruh mengakui sebagai penabrak, nanti segala kebutuhan keluarganya ditanggung," ucap Wulan kepada wartawan di Cianjur, Selasa (7/2/2023).

Wulan memastikan, adiknya bukan pelaku tabrak lari yang membuat mahasiswa Cianjur Selvi meninggal dunia.

Saat menemui adiknya di ruang tahanan Mapolres Cianjur, Wulan melihat adiknya seperti dalam keadaan tertekan karena dipaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.

"Dia disuruh mengaku sebagai penabrak, tapi dia tetap tidak mau karena memang tidak merasa menabrak. Saya hanya minta pelaku sebenarnya mengaku, jangan jadikan adik saya kambing hitam," katanya.

Sementara itu, Januartika Arumsari (31) yang merupakan istri Sugeng pun meyakini suaminya tidak bersalah. Terlebih suaminya sempat mengucapkan sumpah sambil memegangi perut Januartika yang sedang hamil tujuh bulan.

"Suami saya bersumpah demi anak yang sedang saya kandung bahwa dia tidak menabrak. Saya percaya sumpah suami itu," katanya.

Sumber: kompas
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita