GELORA.CO -Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) Kuntadi angkat bicara soal peluang Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Jhonny G Plate menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Dia menyebut hal tersebut masih terus didalami dan masih terlalu dini untuk menjadikannya sebagai tersangka.
"Ini kan masih terlalu dini. Masih kami dalami," kata Kuntadi saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Pada pemeriksaan hari ini terhadap Plate, dengan status saksi, penyidik mencecar dengan 51 pertanyaan. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara pada kasus dugaan korupsi tersebut.
Sumber: suara