GELORA.CO -Sidang Vonis di Depan Mata, Bharada E Berharap Mukjizat dari Tuhan
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer, menyampaikan kesaksian
Sidang vonis Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sudah di depan mata.
Hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023), Bharada E akan menerima nasibnya.
Sebelumnya 4 terdakwa lainnya sudah divonis lebih berat daripada tuntutan jaksa.
Diantaranya Ferdy Sambo hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun, Kuat Maruf 15 tahun dan Ricky Rizal 13 tahun.
Pagi ini pihak Bharada E berharap adanya mukjizat dari Tuhan agar bisa memperoleh vonis hukuman lebih ringan dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigadir J.
"Kita, keluarga dan Ichad, serta tim penasihat hukum, kita percaya dan serahkan pada campur tangan Tuhan. Kita berharap yang terbaik untuk Ichad," kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy.
Menurutnya, peradilan ini telah berlangsung sangat panjang.
Mulai dari fakta persidangan, keterangan saksi, keterangan ahli, bukti-bukti, argumentasi hukum, semuanya sudah disampaikan.
Pihaknya pun sudah melakukan pembelaan yang maksimal dan kini tinggal menyerahkan semuanya ke majelis hakim yang akan memutuskan.
Diungkapkan Ronny bahwa pihaknya terus mendoakan agar majelis hakim dapat memberikan vonis yang terbaik dan adil untuk Bharada E.
"Menjelang vonis ini, kita bersama-sama terus mendoakan agar majelis hakim diberkati dengan hikmat dari Tuhan, dituntun oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan, sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik, yang adil seadil-adilnya buat Richard," ucapnya.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang vonis, Rabu (15/2/2023) dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kini, keputusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dinanti publik.
Akankah hakim memberikan hukuman lebih ringan untuk Bharada E atau tidak.
“Sidang untuk pembacaan putusan akan kami jadwalkan pada tanggal 15 Februari," tutur Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (2/2/2023).
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya memberikan tuntutan 12 tahun untuk Bharada E.
Dia diyakini bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang berujung pada tewasnya Brigadir J.
Eliezer alias Bharada E adalah sosok yang melepaskan tembakan ke Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo di rumah dinas Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga.
Hakim pun meyakini bahwa Ferdy Sambo turut melepaskan tembakan yang mengakhiri nyawa Brigadir J.
Sumber: suara