GELORA.CO - Setelah divonis penjara 1 tahun 6 bulan terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, Mabes Polri tidak memecat Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Keputusan ini keluar usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan terdakwa Bharada E digelar selama 7 jam 22 menit di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2).
"Terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (22/2).
Bharada E dikenakan sanksi bersifat mutasi dan selama 1 tahun serta diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada majelis persidangan KKEP dan juga pimpinan Polri.
"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," kata Ramadhan.
Hasil tersebut keluar lantaran, Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Bharada E juga diwajibkan mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Terkait keputusan itu, Bharada E menerimanya dan tak mengajukan banding.
Sumber: rmol