Sidang Dugaan Kecurangan Pemilu Mendadak Ditunda, Kuasa Hukum: Aneh Sudah Setuju Tapi Tiba-tiba Dihentikan

Sidang Dugaan Kecurangan Pemilu Mendadak Ditunda, Kuasa Hukum: Aneh Sudah Setuju Tapi Tiba-tiba Dihentikan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Tim kuasa hukum dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Fadli Ramdhanil mengaku kecewa dengan sikap pimpinan sidang yang dipimpin oleh Ketua Dewan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito, lantaran secara mendadak menghentikan sidang pelanggaran etik yang berlangsung di gedung DKPP, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2023).

Fadil mengungkapkan, kekecewaan itu muncul lantaran Ketua DKPP selaku pimpinan sidang memutuskan untuk menunda sidang pada saat pihaknya hendak memutar video bukti dugaan kecurangan pemilu dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh sejumlah anggota KPU Sulawesi Utara. 

Dalam kesempatanya, Fadli sempat mengajukan interupsi soal keputusan pimpinan sidang yang telah menunda agenda sidang tersebut. Disatu sisi Fadli sangat menyayangkan keputusan itu dilakukan saat proses sidang masih berlangsung dan pihaknya sudah diizinkan pimpinan sidang untuk memutarkan video tersebut. 

“Aneh juga tadi mau diputar videonya terus tiba-tiba enggak jadi. Saya saja merasa aneh karena ini kan, satu, acara undangan sudah jelas. Dan yang kami mohonkan itu tidak keluar dalam acara persidangan,” kata Fadli ditemui usai sidang di Kantor DKPP.

Fadli pun mengaku sangat heran soal keputusan tesebut. Apalagi keputusan itu diambil usai KPU mengajukan interupsi atau keberatan pada saat pihaknya hendak melakukan pemutaran video sebagai bukti dugaan kecurangan pemilu dan intimidasi oleh sejumlah anggota KPU Sulut. 

"Tadi didalam proses persidangan berjalan, dan tadi teman-teman juga pasti lihat bahwa majelis sudah setuju akan putar video. Namun tiba-tiba ketika ini akan diputar, ada keberatan dari KPU dan keberatan dari teradu. Kemudian majelis malah bergeser menunda persidangan," sambung Fadil. 

Kendati demikian, Fadli mengaku menghormati keputusan yang diambil oleh pimpinan sidang. Meski begitu, Fadli berharap dengan ditundanya sidang tersebut, DKPP dapat menjamin saksi-saksi untuk dapat hadir kembali dalam agenda sidang yang akan digelar Selasa (14/2/2023) pekan depan. 

“Tadi kami sudah sampaikan, DKPP harus menjamin saksi yang ingin kami hadirkan bisa diundang dalam persidangan ini, dan juga dapat (menjamin saksi) untuk memberikan keterangan dengan nyaman dan terbuka,” tutur Fadil. 

Hal itu mesti dilakukan, karena menurut Fadil, pihaknya khawatir akan adanya manufer lain yang disinyalir bakal dilakukan pihak terduga (KPU) kepada saksi-saksi dalam rangka untuk mencegah atau mencoba agar saksi enggan untuk memberikan keterangan.

“Arahnya sudah disampaikan Idham Holik bahwa ada surat izin dan keterangan serta sebagainya. Itu kami khawatir menjadi upaya untuk mencegah ibu Yessy Momongan (saksi) memberikan keterangan,” tandas Fadli. 

Sebagai informasi tambahan, Sidang perkara dugaan kecurangan pemilu dan intimidasi terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang digelar di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mendadak telah ditunda. 

Dalam keteranganya, pimpinan sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito memutuskan untuk menghentikan sidang dan melanjutkan kembali pada Selasa pekan depan (14/2/2023).

Berdasarkan pantauan Caritau.com, sidang itu mendadak ditunda saat pelapor yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Kawal Pemilu Bersih dan kuasa hukumnya hendak menampilkan satu buah video yang disinyalir kuat menjadi barang bukti mengenai dugaan kecurangan pemilu dan intimidasi yang dilakukan oleh sejumlah anggota KPU Sulawesi Utara dan Komisioner KPU RI. 

Namun saat video itu hendak ditampilkan, pihak teradu yakni anggota KPU dan kuasa hukumnya mendadak melakukan interupsi kepada majelis pimpinan sidang dengan mengatakan keberatan terhadap ditampilkannya video tersebut di ruang
sidang. 

Selain hendak menampilkan video, pihak teradu juga telah menghadirkan sejumlah saksi baik secara langsung maupun melalui zoom. Namun saat saksi sudah disumpah, pihak KPU kembali menginterupsi pimpinan sidang untuk menunda sidang lantaran video tersebut seharusnya tidak ditampilkan. 

Dalam keteranganya, KPU beralasan bahwa interupsinya tersebut lantaran pihaknya menilai video yang hendak ditampilkan oleh pihak pelapor dinilai belum dapat dikategorikan untuk masuk kedalam barang bukti yang diserahkan oleh pihak pelapor (koalisi) ke DKPP.

Dalam agenda sidang tersebut, sempat terjadi adu interupsi antar kedua belah pihak. Melihat hal itu, Ketua Majelis Pimpinan Sidang Heddy Lugito langsung mengambil keputusan untuk menunda sidang dan sidang dilanjut pada Selasa pekan depan. 

"Bukti-bukti akan kita tayangkan pada sidang berikutnya. Jadi video sama bukti-bukti itu akan dilanjutkan pekan depan,Ini sudah pukul empat. Waktunya salat ashar. Kami menyaranan sidang lanjutan pada tanggal 14,” kata Heddy di ruang sidang utama gedung DKPP, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2023).

Sumber: caritau
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita