GELORA.CO -Perjalanan sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, akhirnya memasuki sidang vonis untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sidang vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar hari ini, Senin (13/2/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Melalui pengacaranya, Rasamala Aritonang mengungkapkan, bahwa Ferdy Sambo telah menyatakan penyesalannya berulang-ulang, sehingga ikhlas menghadapi vonis.
"Pak FS (Ferdy Sambo) telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya dan sebagai manusia biasa dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan, karenanya beliau ikhlas untuk menghadapi vonis besok," ungkap Rasamala Aritonang, dikutip dari Suara.com, Senin (13/2/2023).
Selain itu, Rasamala Aritonang mengungkapkan harapan dari Ferdy Sambo.
“Beliau (Ferdy Sambo) juga berharap meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk memengaruhi hakim untuk menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak, namun dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Ferdy Sambo pun berharap hakim mempertimbangkan keadilan baginya beserta Putri Candrawathi.
“Tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya Bu Putri sebagai terdakwa,” pungkasnya.
Sumber: suara