GELORA.CO -Richard Eliezer atau Bharada E semakin berpeluang untuk segera bebas dari vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Eliezer merupakan eksekutor penembak Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo.
Majelis Hakim pada putusannya menyatakan penahanan Bharada E selama menjadi tersangka hingga terdakwa dikurangkan dengan vonis 1 tahun 6 bulan.
Hukuman Bharada E akan semakin ringan sehingga berpeluang segera menghirup udara bebas, sebab Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal membatunya mengajukan pengurangan masa tahanan.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebut hal itu menjadi hak Bharada E karena sebagai terpidana dan juga berstatus justice collaborator atau JC.
"Karena hak seseorang JC bukan hanya keringanan hukuman saja, tetapi juga hak-hak remisi dan juga pembebasan bersyarat nantinya. Itu juga mejadi kewajiban kami untuk mengurus itu nanti," kata Hasto kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).
Hal itu menjadi kewajiban LPSK, karena Bharada E berstatus JC dan terlindungnya.
"Sepanjang itu menjadi hak dia, itu kan harus dilakukan oleh LPSK, tentu saja kalau bersamaan dengan penasihat hukumnya," ujar Hasto.
Terkait nasib Bharada E di Polri, LPSK berharap dia tidak dipecat. Bharada E diharapkan tetap diterima kembali menjalani tugas sebagai anggota Brimob Polri.
"Harapan kami sebenarnya sebelumnya juga demikian supaya Eliezer ini tidak harus mengalami pemutusan hubungan pekerjaan dia sebagai anggota polisi," sebut Hasto.
"Jadi kami harapkan ini mendapatkan perhatian dari Kepolisian Republik Indonesia, sebaiknya agar yang bersangkutan tetap menjadi anggota polisi," sambungnya.
Bharada E mendapatkan vonis ringan berkat justice collaborator (JC) yang diajukannya diterima Majelis Hakim. Vonis itu jauh lebih ringan dibanding Ferdy Sambo yang dipidana mati, Putri Chandrawathi 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun dan, Kuat Ma'ruf 15 tahun.
Sumber: suara