Reaksi Densus 88 Sikapi Ulah Oknum Anggota Bunuh Sopir Taksi Online

Reaksi Densus 88 Sikapi Ulah Oknum Anggota Bunuh Sopir Taksi Online

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Densus 88 Antiteror Polri menanggapi ulah oknum anggotanya Bripda HS terseret kasus pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihitu di Depok, Jawa Barat.

Densus 88 Antiteror Polri menyampaikan tidak ada tolerir kepada anggota yang terlibat pelanggaran hukum.

Hal itu disampaikan Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar.

Kombes Aswin Siregar menegaskan Densus 88 Antiteror Polri tidak menolerir perbuatan oknum anggota yang melakukan pelanggaran hukum.

"Pimpinan Densus 88 AT tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh personel Densus 88," ujar Aswin kepada wartawan dikutip dari Tribunnews.com Selasa (7/2/2023).

Atas kasus pembunuhan tersebut, Densus 88 Antiteror Polri menyerahkan kepada Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasus itu.

"Informasi lengkapnya silakan ke penyidik Polda Metro Jaya. Hal ini nanti akan disampaikan oleh Humas Polda Metro Jaya," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan bahwa pelaku pembunuhan terhadap Sony Rizal Taihitu sopir taksi online di Depok, Jawa Barat merupakan anggota polisi yang bertugas di Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. 

Kasubdit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Tommy juga mengatakan bahwa pelaku tersebut kini sudah ditahan. 

"Sudah ditahan, (pelaku) anggota Densus mas," ucap Tommy ketika dikonfirmasi, Selasa (7/2/2023). 

Tommy pun menegaskan bahwa pelaku yang merupakan anggota polisi dari Densus 88 AT Polri itu selama ini merupakan anggota yang bermasalah. 

"Anggota bermasalah lebih tepatnya," jelasnya. 

Sementara itu terpisah, Kabag Banops Densus 88 AT Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan, bahwa pihaknya tak mentolerir bagi setiap anggota yang melakukan tindak kejahatan. 

Dirinya mengatakan, akan menindak tegas apabila anggotanya benar terlibat tindakan kriminalisme. 

"Pimpinan Densus 88 AT tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan personel Densus 88," tegasnya. 

Dirinya pun mengatakan bahwa informasi lebih lanjut mengenai keterlibatan anggota Densus 88 dalam aksi pembunuhan itu akan dikabarkan oleh Polda Metro Jaya. 

"Hal ini nanti akan disampaikan oleh Humas Polda Metro Jaya," pungkasnya. 

Ditetapkan Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial HS  sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan.

Diketahui, HS membunuh seorang sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu di Depok, Jawa Barat pada 23 Januari 2023 lalu.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

Trunoyudo mengatakan saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut.

Adapun penangkapan terhadap HS dilakukan pada hari yang sama saat dirinya membunuh korban di Puri Persada, Desa Sindang Mulya, Bekasi, Jawa Barat sekitar pukul 16.30 WIB.

"Kemudian dilakukan penahanan pada saat itu," ucapnya.

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kronologi Kasus

Sebelumnya diberitakan, warga di sekitar Perumahan Bukit Nusantara, Cimanggis, Depok, Jawa Barat digegerkan dengan adanya penemuan jasad seorang pria di sekitar mobil yang terparkir, Senin (23/1/2023) pagi.

Korban diketahui merupakan seorang sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu.

Pihak keluarga Sony Rizal Taihitu sopir taksi online yang tewas dibegal di Depok, Jawa Barat menyebut pelaku pembegalan terhadap Sony merupakan anggota polisi dari satuan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Hal itu diungkapkan oleh Kuasa hukum keluarga Sony, Jundri R Brutu.

Dia mengatakan hal itu ia ketahui usai pelaku yang berinisial HS dan berpangkat Bripda itu saat ini sudah ditangkap oleh Polres Metro Depok.

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan, pelaku sudah ditahan tetapi tidak dapat memastikan apakah pelaku masih aktif, tetapi disebutkan masih aktif di Densus 88 dengan inisial HS," sebut Jundri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/2/2023).

Dikatakan Jundri, identitas pelaku itu terungkap ketika pihaknya mendatangi Polres Metro Depok dan disampaikan oleh penyidik bahwa pelaku sudag ditangkap 24 jam setelah kejadian itu terjadi.

Tak hanya itu, dugaan bahwa pelaku merupakan anggota polisi juga diketahui dari sejumlah barang milik pelaku yang tertinggal di dalam mobil milik korban.

"Identitas pelaku diketahui berdasarkan barang bukti dari pelaku yang diamankan berupa tas ransel, pisau, termasuk, kartu anggota yang ada di dompet," jelasnya.

Atas hal ini pihak keluarga pun dijelaskan Jundri berharap aparat kepolisian bisa mengungkap kasus ini seterang terangnya.

Sebab pasca kasus itu terjadi sejak dua pekan lalu hingga kini belum ada kejelasan mengenai bagaiman proses hukum itu dilakukan.

"Karena sampai sekarang kami belum mendapatkan perkembangan, keluarga belum mendapat perkembangan dan tidak dihubungi," ucapnya.

Sumber: tribunnews
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita