Polisi Tetapkan Pengemudi Fortuner Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Kekerasan

Polisi Tetapkan Pengemudi Fortuner Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Kekerasan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Polisi telah menetapkan pengemudi Fortuner, GR (24 tahun), sebagai tersangka terkait penyerangan dan keributan dengan pengemudi mobil Brio kuning di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2).
"Korban yang merupakan pengemudi kendaraan umum online dan juga saksi H yang merupakan penumpang yang dibawa oleh korban mengalami ancaman kekerasan akibat perbuatan yang dilakukan tersangka GR," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin malam (13/2).

Lanjut, Ade Ary menyebut tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 406 KUHP, yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di pasal 335 ayat 1 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, GR yang hadir dalam konferensi pers mengenakan baju tahanan berwarna orange pun dipastikan langsung ditahan.

Selain itu polisi juga menyita barang bukti milik tersangka.

"Berdasarkan penerapan kedua pasal ini dengan didasari dua alat bukti dan adanya barang bukti yang sudah kami sita Kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," sambung Ade Ary.

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita