Pindahkan Meteran Listrik Tanpa Izin Ibu Ini Kaget Kena Denda 58 Juta

Pindahkan Meteran Listrik Tanpa Izin Ibu Ini Kaget Kena Denda 58 Juta

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Seorang Ibu dikabarkan harus membayar denda sebesar 58 juta rupiah oleh PLN imbas dari memindahkan meteran listrik tanpa izin.

Dikutip dari unggahan Instagram akun @terangmedia dan juga dari akun tiktok @gubugbromo dalam video tersebut awalnya seorang ibu ditanya oleh seorang petugas terkait bagaimana awal mula memindahkan meteran listrik tersebut.

Sang ibu mejelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada masa sebelum pandemic, waktu itu ia sedang membuat gubuk di kebunnya namun di tempat tersebut tidak ada listrik. Ia lantas memindahkan meteran listrik ke tempat tersebut.

Kemudian petugas pun menjelaskan kepada ibu tersebut bahwa memindah meteran harus ada izin dan prosedur dari pihak terkait.

Dalam unggahan video sang ibu lantas memperlihatkan sebuah tagihan sebesar 58 juta rupiah.

Seperti ibu ini kurang informasi, sehingga dia terkena denda dari pihak PLN karena memindah meteran listrik di kebun tanpa izin terlebih dahulu.

Sumber: wartakota
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita