GELORA.CO - Mahkamah Konstitusi baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah sembilan hakim konstitusi, seorang panitera, dan satu panitera pengganti dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pemalsuan dokumen.
Diketahui, laporan tersebut dilayangkan oleh seseorang bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak pada hari Rabu (1/2/2023), selaku pemohon uji materi perkara 103/PUU-XX/2022 Nurlidya Stephanny Hikmah.
Dalam laporannya tersebut, Zico menyebut bahwa para terlapor diduga telah melakukan pemalsuan dengan mengubah substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022.
Lantas, seperti apakah fakta-fakta 9 hakim yang dilaporkan ke polisi tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
1. Mengubah Frasa dalam Salinan Putusan dan Risalah Persidangan
Melansir dari berbagai sumber, kuasa hukum Zico, Leon Maulana menjelaskan bahwa para terlapor mengubah frasa dalam salinan putusan dan risalah persidangan. Frasa yang diubah merupakan kata “demikian”m menjadi “ke depan” di salah satu bagian pertimbangan dalam putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022.
Leon menyebut bahwa pengubahan tersebut menjadikan substansi dalam surat salinan putusan risalah persidangan berbeda dengan putusan yang dibacanya di ruang persidangan, dan berujung pada pencopotan Hakim Aswanto.
2. Klien Merasa Dirugikan
Kuasa hukum Zico yang lain bernama Angela Claresta Foek mengungkapkan bahwa kliennya tersebut merasa dirugikan dengan pengubahan frasa tersebut.
Oleh karenanya, Zico pun menjerat para pelapor dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/POLDA METRO Jaya.
3. Pertama Kali dalam Sejarah
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) berdiri pada tahun 2003. Hampir dua dasawarsa berlalu, sejarah baru dicetak yaitu sembilan hakim konstitusi dilaporkan ke polisi.
Dugaannya pun tidak main-main, yaitu skandal dugaan adanya pemalsuan putusan MK.
4. Daftar hakim MK dan Panitera yang Dilaporkan
Berikut ini, daftar hakim mahkamah konstitusi dan panitera yang dilaporkan:
Anwar Usman (Hakim Konstitusi)
Arief Hidayat (Hakim Konstitusi)
Wahiduddin Adams (Hakim Konstitusi)
Suhartoyo (Hakim Konstitusi)
Manahan MP Sitompul (Hakim Konstitusi)
Saldi Isra (Hakim Konstitusi)
Enny Nurbaningsih (Hakim Konstitusi)
Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (Hakim Konstitusi)
M. Guntur Hamzah (Hakim Konstitusi)
Muhidin Panitera Perkara No. 103/PUU-XX/2022)
Nurlidya Stephanny Hikmah (Panitera Pengganti Perkara No. 103/PUU-XX/2022).
Diketahui, pelaporan pidana hakim MK ini menjadi babak baru peradilan konstitusi tersebut. Sebelumnya, sejumlah kasus pidana melilit MK yang saat ini diketuai oleh adik ipar Jokowi, Anwar Usman.
Sebagai informasi, pada tahun 2013, Ketua MK Akil Mochtar ditangkap KPK karena tertangkap menerima suap dan ia akhirnya dihukum penjara seumur hidup.
Ada juga hakim konstitusi Patrialis akbar yang ditangkap karena kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi. Mulanya Patrialis Akbar dihukum 8 tahun penjara. Namun, hukumannya dipangkas setahun menjadi 8 tahun oleh MA.
Sumber: suara