Pengakuan Polisi Peras Polisi Dianggap Tak Masuk Akal, Polda Metro Jaya Bakal Konfrontasi Bripka Madih dan Eks Penyidik

Pengakuan Polisi Peras Polisi Dianggap Tak Masuk Akal, Polda Metro Jaya Bakal Konfrontasi Bripka Madih dan Eks Penyidik

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Polda Metro Jaya menilai pengakuan Bripka Madih, anggota Provos Polsek Jatinegara diperas atau diminta uang pelicin oleh penyidik sebesar Rp 100 juta dan tanah 1.000 m persegi saat mengurus sengketa tanah milik orangtuanya tak masuk di akal.

Pasalnya, dari hasil penyelidikan diklaim ditemukan fakta bahwa sisa tanah milik orangtua Bripka Madih tak sampai 1.000 m persegi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan bahwa pada 2011, Halimah ibu Bripka Madih pertama kali melaporkan kasus sengketa tanah ini dengan terlapor bernama Mulih. Namun dalam laporannya luas tanah yang dipermasalahkan hanya 1.600 m persegi, bukan 3.600 m persegi seperti yang diklaim Bripka Madih.

"Ada terjadi inkonsistensi mana yang benar, tetapi dalam fakta hukum yang kami dapat di sini adalah 1.600," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/2/2023) malam.


Dalam perkara yang dilaporkan oleh ibu Bripka Madih ini, kata Trunoyudo, penyidik telah memeriksa 16 saksi. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut akhirnya ditemukan fakta juga kalau sebidang tanah dengan nomor girik 191 tersebut telah dijual oleh ayah dari Bripka Madih atas nama Tonge. Penjualan ini diklaim dilengkapi dengan bukti berupa sembilan Akta Jual Beli (AJB).

"Telah terjadi jual beli dengan menjadi 9 AJB dan sisa lahanya atau tanahnya dari girik 191 seluas 4.411 ini yang sudah telah dengan AJB seluas 3.649,5 meter artinya sisanya hanya sekitar 761,5 meter persegi," ungkap Trunoyudo.


Lebih lanjut, Trunoyudo menyebut sembilan AJB tersebut juga telah diperiksa oleh penyidik untuk memastikan keasliannya. Pemeriksaan dilakukan oleh tim inafis dan telah dipastikan cap jempol dalam AJB tersebut identik.


"Fakta identik ini dijual oleh Tonge yang merupakan ayah dari Madih yang dijual sejak 1979 sampai dengan rentang waktu 1992. Berarti saat dijual oleh ayahnya yang bersangkutan (Madih) kelahiran 1978 berarti masih kecil," jelas Trunoyudo.

"Nalar logika kita berpikir, ketika ada statement diminta hadiah 1.000 meter, sedangkan sisanya saja 761,5 meter persegi. Kalau minta hadiah 1.000 meter, artinya tidak ada lahan itu 'kan tidak masuk logika," imbuhnya.



Trunoyudo menyampaikan bahwa pihaknya berencana mengkonfrontir atau mengkonfrontasi Bripka Madih dengan TG, penyidik yang disebut meminta uang pelicin tersebut. Meski TG kekinian telah pensiun.

"Kami akan lakukan konfrontir walaupun itu purnawirawan penyidiknya sudah purna," pungkasnya.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita