OLEH: YUDI SYAMHUDI SUYUTI
KEJAKSAAN Agung bagaimanapun harus kita berikan acungan jempol yang tinggi dalam penyidikan kasus BTS (Base Transceiver Station) bernilai triliunan rupiah. Sudah jarang Kejaksaan Agung berani melakukan tindakan hingga memeriksa pejabat sampai ke tingkat menteri. Tentu masyarakat mengapresiasi langkah hukum Kejaksaan Agung yang luar biasa ini.
Dalam konteks kasus korupsi BTS di Kemenkominfo ini, ada hal yang perlu kita tanyakan sebagai dasar dugaan-dugaan, yang tetap berpegang pada prinsip azas praduga tak bersalah.
Yaitu, dikarenakan posisi kedudukan Johny G Plate adalah Sekjen sebuah partai politik, apakah pemeriksaan ini hanya berhenti di level pejabat-pejabat kementerian dan para stakeholdernya, atau sampai ke tingkat ketua umum partai politiknya?
Tentu pertanyaan ini bukan berarti menuduh, melainkan sebuah bentuk keperdulian terhadap Negara, di mana partai politik adalah infrastruktur Negara yang perannya begitu penting dalam pembangunan suprastruktur Negara.
Pertanyaan ini penting, dikarenakan posisi jabatan paling utama di Kementerian Kominfo tersebut dipimpin seorang pejabat nomor 2 di partai politik. Selain itu, apakah ada aliran dana tersebut masuk ke dalam rekening partai politik tersebut terkait penggalangan dana politik 2024?
Tentu wajar, jika rakyat mempertanyakan hal-hal tersebut. Karena bagaimanapun rakyat berhak tahu. Namun rakyat pun harus tetap berpikir positif dan objektif, karena bisa saja kasus korupsi BTS tersebut, murni tindak pidana yang tidak terkait dengan kegiatan politik. Proses hukum harus tetap dihormati di dalam Negara Hukum.
Menurut kami, penyidik Kejaksaan Agung lebih paham akan hal-hal tersebut. Dan kami dari Kelompok Masyarakat Sipil percaya bahwa kasus korupsi BTS ini akan tuntas dengan baik.
(Penulis adalah Koordinator Eksekutif Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI)