GELORA.CO -Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merespons soal dugaan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI yang menendang pedagang kopi keliling alias Starling di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.
Ia mengingatkan petugas harus bertindak humanis dalam menjalankan tugas.
Menurutnya dalam melakukan penindakan pelanggaran, petugas harus mengedepankan komunikasi yang efektif. Dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub) dan menjaga keamanan serta ketertiban umum tindakan petugas tidak boleh merugikan siapa pun.
"Saya meminta seluruh jajaran Satpol PP tetap mengedepankan sisi humanis saat melakukan penindakan dalam rangka penegakan perda/pergub," ujar Heru kepada wartawan, Minggu (12/2/2023).
Menurutnya hal ini sangat penting agar tetap menjaga suasana tentram di tengah masyarakat. Petugas harus mengayomi dan mengedepankan edukasi.
"Karena cara yang santun adalah solusi dalam memulai diskusi, tanpa ada unsur kekerasan. Saya juga meminta Kepala Satpol PP untuk selalu mengingat semua petugas untuk mengedepankan sisi humanis," ucapnya.
Ia pun menyatakan tak akan segan jika ada petugas yang arogan dan melakukan kekerasan dalam menjalankan tugasnya.
"Dan jika terjadi tindakan kekerasan dan arogansi dalam melaksanakan tugas di lapangan, harus ada tindakan tegas," katanya.
Respons Kasatpol PP
Menanggapi isu petugas tendang pedagang kopi keliling, Kepala Satpol PP DKI Arifin angkat bicara. Ia membantah anak buahnya telah menendang tukang kopi keliling yang ada dalam video.
Menurutnya, pedagang yang dimaksud terjatuh bukan karena ditendang petugas. Bahkan, petugas itu juga membantu pedagang berdiri dan merapikan kembali barang dagangannya.
"Menanggapi kabar yang sedang viral di media sosial, bahwa pedagang kopi keliling panik dan lari saat ada patroli petugas Satpol PP kemudian terjatuh, petugas Satpol PP pun segera membantu pedagang tersebut," ujar Arifin kepada wartawan, Minggu (12/2/2023).
Ia menyebut pihaknya memperhatikan aspek humanis, edukasi dan komunikasi dalam setiap menjalankan tugas, termasuk melakukan penertiban yang berpotensi ada pelanggaran aturan. Semua petugas saat bertindak harus mematuhi prosedur SOP yang telah diatur, jika tidak, ada sanksi yang dapat dikenakan.
"Perlu diketahui bahwa sudah ada aturan yang melarang berjualan di trotoar, sehingga dalam melakukan penertiban ini kami ke depankan sisi humanis dan komunikasi yang efektif dengan warga," ucapnya.
Selain itu, ia menyebut para petugas sudah memiliki prinsip untuk senantiasa mengayomi warga. Mengedepankan sisi humanis serta unsur pengayoman dan edukasi dilakukan agar warga tidak memiliki unsur rasa keterpaksaan dalam mengikuti aturan yang berlaku.
"Sehingga penegakan perda/pergub demi ketertiban dan kenyamanan umum dapat diwujudkan karena adanya kerja sama pemerintah dengan warganya," pungkasnya.
Sumber: suara