Orang Tua Brigadir J Kembali Datang di PN Jaksel, Hadiri Vonis Kuat Maruf dan Ricky Rizal

Orang Tua Brigadir J Kembali Datang di PN Jaksel, Hadiri Vonis Kuat Maruf dan Ricky Rizal

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Kedua orang tua korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak hadir di ruang persidangan dengan agenda putusan atau vonis untuk terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Selasa pagi (14/2).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, kedua orang tua dan keluarga Brigadir J tiba di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pukul 09.30 WIB. Keduanya hadir untuk mengikuti berjalannya sidang vonis untuk anak buah Ferdy Sambo, yakni Kuat dan Ricky.

Sementara itu, hingga pukul 09.45 WIB, sidang vonis untuk Kuat dan Ricky ini belum dimulai. Awak media dan aparat kepolisian pun sudah berada di lokasi persidangan.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat selaku Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Sambo dengan pidana penjara selama delapan tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Tuntutan yang sama juga disampaikan JPU kepada Ricky Rizal selaku ajudan Sambo.

Pada persidangan Senin kemarin (13/2), Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Vonis itu lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut Sambo untuk dipenjara seumur hidup.

Pun demikian dengan istri Sambo, Putri Candrawathi divonis lebih berat dari tuntutan delapan tahun penjara menjadi 20 tahun penjara. Vonis suami istri ini juga dihadiri orang tua Brigadir J.

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita