GELORA.CO -Pascapembacaan vonis mati bagi Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J, muncul video Nikita Mirzani ngamuk tak terima dengan hukuman untuk Ferdy Sambo tersebut.
Tampak dalam video live-nya, yang diunggah akun TikTok @livesharing2, Kamis (16/2/2023), Nikita Mirzani sedang melakukan perawatan di salon.
Namun bukannya relaksasi, ketika kepalanya dipijit, Niki malah teriak-teriak mengamuk ke hakim.
"Lu sampein sama si hakim yang terhormat tuh yang menyidangkan kasus Sambo itu ya. Lu kasih tahu dia!" teriak Niki di ujung kalimat.
"Hanya Tuhan yang berhak mencabut nyawa manusia!" lanjutnya, berteriak makin kencang sampai suaranya bergetar sembari mendekatkan wajah ke kamera.
Lalu, terdengarlah suara tawa dari perempuan di salon yang sama dengan Niki. Namun, ibu tiga anak itu tetap teriak marah-marah mengata-ngatai hakim.
Menyaksikan video tersebut, warganet menduga, Niki ketar-ketir karena jadi tak punya "backingan" yang membuatnya kebal hukum lagi jika Ferdy Sambo dihukum mati.
Di sisi lain, banyak pula yang berpendapat bahwa Niki hanya sedang mencari sensasi seperti yang sering ia lakukan ketika ada isu panas di tengah publik. Namun, tak sedikit juga yang hanya menjadikan kemarahan Nikita Mirzani sebagai bahan tertawaan.
"Gak punya backingan lagi.. haha..." ungkap seorang netizen.
"Lu kira Sambo ngapain ? nyabut uban ?" gurau yang lain.
"Dikira sambo dihukum kqrena nyabut rumput apa," tambah salah satu pengguna TikTok.
Ada juga yang menuliskan, "Lah gimana si hahahahaha."
"Gk lengkap tuh Hidup kalo gk cari Sensasi Wkwkwkw," ungkap warganet.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya selesai memberikan vonis kepada lima terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah terdakwa pertama yang dijatuhi vonis dalam sidang pada Senin (13/2/2023) kemarin.
Di hari kedua, Selasa (14/2/2023), sidang vonis hukuman dilanjutkan untuk Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal alias Bripka RR.
Lalu di hari terakhir, Rabu (15/2/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan vonis hukuman kepada Richard Eliezer alias Bharada E.
Kelimanya mendapat vonis bervariasi: Ferdy Sambo hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, Bripka RR 13 tahun penjara, dan Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara.
Sumber: suara