GELORA.CO - Seorang oknum anggota Satpol PP, yakni tak lain Kasatpol PP Kota Padang Panjang, Albert Dwitra harus menerima nasib dinonaktifkan dari jabatannya buntut kasus dugaan perusakan mobil dinas dengan sengaja demi mengklaim asuransi.
Kepala Diskominfo Kota Padang Panjang, Ampera Salim menyebut bahwa perusakan mobil dinas tersebut sengaja dilakukan untuk bisa mendapatkan klaim asuransi.
Berdasarkan hasil penelusuran sementara, perusakan mobil dinas itu dilakukan dengan sepengetahuan Kasatpol PP. Perusakan itu diketahui dilakukan oleh sopir Kasatpol PP dan disaksikan beberapa oknum Satpol PP lain.
Bahkan ia dicopot secara langsung oleh Wakil Walikota Padang Panjang usai aksinya viral di media sosial.
"Mulai hari ini menonaktifkan sementara Albert Dwitra dari jabatannya," kata Wakil Wali Kota Padang Panjang Asrul melansir Antara Senin (20/2/2023).
Asrul juga mengungkap pihaknya bersama Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKPSDM) Padang. akan mendalami aksi sosok eks Kasatpol tersebut terutama dugaan terkait upaya klaim asuransi.
"Saat ini tim masih menghimpun semua informasi terkait perusakan mobil dinas Kasatpol PP itu," ungkapnya.
Hasil penyelidikan akan dipertimbangkan untuk memberikan sanksi kepada Albert.
Berapa gaji anggota Satpol PP?
Dugaan motif klaim asuransi tersebut sontak membuat publik bertanya-tanya, berapakah gaji anggota Satpol PP sehingga seorang Kasatpol harus beraksi nekat demi mengklaim asuransi?
Gaji Satpol PP diatur oleh pemerintah daerah masing-masing. Berhubung Kasatpol PP tersebut bekerja di Padang Panjang, maka ia akan digaji sesuai dengan ketentuan daerah Sumatera Barat.
Gaji Satpol PP di Sumatera Barat sebagaimana dikutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi adalah sebagai berikut:
Eselon I: Rp5.600.000
Eselon II: Rp4.880.000
Eselon III: Rp2.290.000
Eselon IV: Rp1.178.200
Staff: Rp750.000
Tunjangan anggota Satpol PP
Selain gaji pokok, anggota Satpol PP menerima beberapa tunjangan dengan rincian sebagai berikut:
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1. Satpol PP Madya: Rp1.260.000
2. Satpol PP Muda: Rp960.000
3. Satpol PP Pertama: Rp540.000
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
Satpol PP Penyelia: Rp780.000
Satpol PP Pelaksana Lanjutan: Rp450.000
Satpol PP Pelaksana: Rp360.000
Satpol PP Pelaksana Pemula: Rp300.000
Kasatpol Padang Panjang dinonaktifkan dan terancam pidana
Kepala Satpol PP Padang Panjang dan Pemadam Kebakaran Kota Padang Panjang, Albert Dwitra yang diduga sengaja merusak mobil dinas akhirnya dinonaktifkan dari jabatannya sejak hari Senin (20/2/2023) melalui keputusan Wali Kota.
Tak hanya dinonaktifkan, Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiqlal menyebut bahwa Albert bisa dijerat Pasal 406 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut berbunyi bahwa barang siapa yang dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak bisa dipergunakan kembali atau menghilangkan sesuai barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain. Maka diancam hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Sumber: suara