Momen Panas Sidang Kasus Narkoba Jenderal Polisi: Irjen Teddy Minahasa Marahi Saksi, Hotman Paris Diusir Jaksa!

Momen Panas Sidang Kasus Narkoba Jenderal Polisi: Irjen Teddy Minahasa Marahi Saksi, Hotman Paris Diusir Jaksa!

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO  - Jalannya persidangan kasus dugaan penilapan dan penjualan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang menyeret Irjen Teddy Minahasa sebagai terdakwa diwarnai sejumlah momen panas. Eks Kapolda Sumatra Barat itu sempat memarahi saksi di persidangan.

Tak kalah seru, sang penasihat hukum Teddy Minahasa yakni pengacara kondang Hotman Paris terlibat adu argumen dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga diusir keluar persidangan.

Suara.com merangkum momen-momen panas di persidangan Teddy Minahasa tersebut.

Momen pertama terjadi pada Senin (13/2/2023) lalu di PN Jakarta Barat, di mana sang jenderal polisi itu sempat memarahi saksi yang dihadirkan jaksa.


Bermula saat saksi yang merupakan penyidik dari Satres Narkoba Polda Metro Jaya bernama Tri Hamdani dihadirkan ke persidangan. Teddy Minahasa tampak naik pitam atas keterangan Tri terkait hasil uji laboratorium dirinya.

Teddy awalnya mempertanyakan hasil laboratoriumnya yang dinyatakan positif sabu, pada rilis yang dilakukan pada 14 Oktober. Namun hasil uji laboratorium diterima oleh penyidik pada tanggal 27 Oktober.


“Apa dasar merilis saya? Kalau pimpinan sekelas Kapolri, tentunya secara bottom up menerima data itu. Data paling dasar tentunya dari penyidik, saudara berdua,” kata Teddy dalam ruang sidang.


“Saya tanya sekarang, apakah saudara pernah menyajikan data informasi hasil laboratorium saya kepada pimpinan saudara?,” tanya Teddy.

“Siap,” jawab Tri.


“Terima kasih. Berarti kalian mengatakan pimpinan Polri ngawur memberikan rilis,” sanggah Teddy.

“Bagaimana pak?,” tanya Tri balik.

“Saudara punya pendengaran yang baik atau tidak? Apa suara saya kurang keras?,” bentak Teddy dengan nada suara keras.

“Siap sudah keras bapak,” ucap Tri.

Seketika, ucapan Tri kemudian berubah, yang sebelumnya menyebut jika dia menyajikan hasil positif, menjadi tidak.

“Apakah saudara pernah menyajikan data kepada pimpinan bahwa hasil lab saya itu positif?,” lanjut Teddy bertanya.

“Siap tidak,” jawab Tri.

Hotman Paris Diusir Jaksa

Momen panas lain terjadi saat sidang lanjutan pada Kamis (16/2/2023) di PN Jakarta Barat. Sidang kali ini masih seputar pemeriksaan saksi.

Pada sidang kali ini, momen panas terjadi saat pengacara Teddy Minahasa yakni Hotman Paris terlibat perdebatan dengan jaksa.

Hal tersebut bermula ketika jaksa bertanya pada saksi Fathullah Adi Putra selaku rekan salah satu terdakwa yakni AKBP Dody Prawiranegara. Jaksa bertanya apakah Fathullah merasa tertekan ketika diperiksa penyidik terkait kasus peredaran narkotika yang dilakukan mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut.

Fatullah mengaku tertekan secara psikologis saat dimintai keterangan. Saat itulah Hotman Paris menyampaikan keberatan. Namun majelis hakim mengatakan belum waktunya kuasa hukum memberikan tanggapan.

Hotman kembali ingin menyampaikan sesuatu. Hal itu lantas direspons jaksa yang minta majelis hakim untuk menegur Hotman.

"Mohon maaf majelis, tapi saya nggak tahan kalau kelakuan jaksa kayak gini," ujar Hotman.

"Ya, kalau nggak tahan, keluar. Majelis, silakan tertulis catat," timpal jaksa dengan nada tinggi.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih yang memimpin jalannya persidangan menengahi perdebatan itu dengan mengetuk palu satu kali. Ia minta kedua belah pihak untuk tidak emosi di persidangan.

Irjen Teddy Minahasa diketahui tersandung kasus narkotika. Jenderal bintang dua itu disebut menjadi otak dari penggelapan barang bukti sabu seberat 5 kilogram.

Selain Teddy, ada beberapa anggota Polri yang terjerat dalam perkara ini, mereka yakni AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, dan Aipda Achmad Darwawan.

Selain itu, dalam perkara ini juga melibatkan beberawa warga sipil, diantaranya yakni Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu. Kemudian Syamsul Maarif, Ariel alias Abeng, Mai Siska, dan M Nasir alias Daeng.

Dalam perkara ini, Teddy didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita