GELORA.CO -Daftar itu memuat antara lain ponsel atau smartphone, laptop, sampai pin mendiang.
Orangtua Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat yaitu Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat didampingi kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk sidang vonis Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada Rabu (15/2/2023).
Dipantau secara live streaming, Samuel Hutabarat usai sidang vonis Bharada E mengimbau adanya rehabilitasi nama baik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Juga menyatakan sebagai ahli waris sah, keluarganya memiliki hak atas barang-barang pribadi mendiang putranya. Harapannya barang-barang ini dikembalikan lagi selesai penyidikan pihak berwajib.
Sementara itu, dikutip dari laman News Suara.com, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan kedatangan kedua orangtua Brigadir Yosua adalah membuat laporan kehilangan saldo ATM senilai Rp 200 juta di rekening putra sulung mereka.
"Melaporkan kehilangan ATM dari almarhum Yosua, membuat laporan kehilangan nanti dipakai untuk mengurus hak-hak almarhum," jelas Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan di Polres Metro Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Selain ATM, laporan kehilangan juga memuat daftar barang Brigadir Yosua yang sampai saat ini belum dikembalikan kepada keluarga. Yaitu laptop dan smartphone atau ponsel.
"Semuanya, karena ada beberapa rekening bank BNI yang uangnya dicuri oleh Nenek Putri bersama Ricky Rizal demikian juga barang-barang lainnya seperti HP, laptop, dan pin-pinnya dicuri Nenek Putri," jelas Kamaruddin Simanjuntak.
Adapun pelaporan dibuat sesegera mungkin dan mereka berada di Polres Jakarta Selatan karena waktu Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat di Jakarta cukup terbatas. Mereka akan kembali ke Jambi akhir pekan ini (18/2/2023).
"Karena mereka waktunya terbatas di Jakarta. Pokoknya pelaku kejahatan harus kita tindak, supaya tidak ada mafia-mafia," pungkas Kamaruddin Simanjuntak.
Sumber: suara