Menebak Kejutan Gerakan Bawah Tanah Sambo Sulap Vonis Hakim di Tingkat Banding

Menebak Kejutan Gerakan Bawah Tanah Sambo Sulap Vonis Hakim di Tingkat Banding

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Menteri Koordinator Bisang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara soal kemahiran hakim menggagalkan 'gerakan bawah tanah' yang ingin memengaruhi vonis Ferdy Sambo.

Mahfud mengapresiasi kerja para hakim yang menangani kasus Sambo hingga akhirnya gerakan tersebut gagal total.

"Hakimnya mandiri (gerakan bawah tanah) tidak berhasil," kata Mahfud dikutip dari tayangan Satu Meja The Forum Kompas TV, Selasa (21/2/2023).

Meskipun gerakan tersebut gagal di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, upaya gerilya di tingkat banding masih dimungkinkan terjadi.

Masih ada kemungkinan gerakan bawah tanah rahasia mampu mengubah vonis di pengadilan tinggi sehingga dapat menguntungkan Ferdy Sambo cs.

Dalam berbagai kasus banyak ditemui hakim memotong masa hukuman terdakwa di tahapan banding. Hal serupa juga bisa saja terjadi pada kasus mantan kadiv Propam Polri itu.

"Bisa saja (ada gerakan bawah tanah di tingkat banding). Kadang kita dibuat terkejut. Seringkali putusan di pengadilan sudah oke, tiba-tiba disunat di pengadilan tinggi lalu disunat lagi di Mahkamah Agung. Sering terjadi kejutan," ujar Mahfud.


Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menilai, gagalnya gerakan bawah tanag di tingkat pengadilan negeri bisa gagal karena publik memonitor jalannya kasus hingga sidang vonis.

Anak buah Jokowi ini berharap agar publik tidak lengah dan tetap waspada terus mengawal kasus Ferdy Sambo hingga menjalani hukuman.

"Mari kita pelototi terus, jangan berhenti sampai di sini," ujar Mahfud.

Sebelum sidang vonis digelar, Mahfud sudah mengendus adanya tim Sambo yang memesan putusan sidang meringankan Sambo cs.

Bahkan ada pula yang ingin agar hakim memutuskan Ferdy Sambo dibebaskan dan dibersihkan dari segala tuduhan kasus pembunuhan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Saya mendengar ada gerakan-gerakan yang meminta, memesan putusan Sambo dengan huruf. Ada juga yang meminta angka," kata Mahfud pada pertengahan Januari 2023 lalu.

Meski demikian, Mahfud tidak menjelaskan secara detail siapa sosok-sosok di balik gerakan bawah tanah tersebut.

Ia mengapresiasi para hakim yang menjaga independensinya dan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Sementara, sang istri Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Berbeda dengan anak buah Sambo lainnya, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.

Vonis super ringan hanya diberikan kepada Richard Eliezer alias Bharada E. Dari tuntutan 12 tahun penjara, Richard hanya divonis 1 tahun bulan dengan pertimbangan ia menjadi justice collaborator.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita