GELORA.CO -Figur Hakim Wahyu Iman Santoso menjadi viral belakangan ini karena Ia berani menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Terdakwa Ferdi Sambo dalam perkara tindak pidana pembunuhan Brigadir Yosua.
Sosok hakim tersebut kemudian banyak disorot oleh publik dan berbagai media.
Sedangkan Istri Ferdy sambo Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara, Ricky Rizal dijatuhkan hukuman 13 tahun penjara, lalu Kuat Maruf dijatuhkan hukuman 15 tahun penjara, dan terakhir Eksekutor Penembak Brigadir J, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Dilihat dari keberaniannya, hakim wakyu iman santoso memiliki pengalaman yang cukup lama dalam menempuh karirnya sebagai hakim dalam penegakan hukum di Indonesia.
Dengan pengalaman tersebut, Ia telah berhasil mengumpulkan kekayaan yang tidak sedikit.
Berdasarkan laporan harta kekayaan yang tercatat pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta kekayaan Wahyu Iman Santoso diketahui mencapai nilai sebesar Rp 12 miliar.
Dari nilai tersebut, didapati bahwa sebagian besar harta kekayaan Wahyu ini berupa tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 7 miliar. Adapun aset tanah dan bangunan miliknya itu tersebar di Kab./Kota Semarang (berupa warisan), Kab./Kota Jakarta Pusat, dan Kab./Kota Batam.
Selain itu, Dirinya juga tercatat memiliki alat transportasi dan mesin berupa 1 unit mobil dan 1 unit motor dengan total nilai mencapai Rp 358 juta. Kendaraan yang dimilikinya berupa mobil Toyota Fortuner tahun 2018 dan motor Honda Vario tahun 2016.
Bahkan, Ada juga harta bergerak lainnya yang dimiliki Wahyu senilai Rp 1,93 miliar, tidak memiliki surat berharga, kas dan setara kas Rp 209,8 juta, serta harta lainnya senilai Rp 2,3 miliar. Dengan begitu total kekayaan yang dimiliki oleh Hakim Wahyu Iman Santoso sebesar Rp 12.009.356.307 (Rp 12 miliar).
Akan tetapi, Wahyu yang memberikan vonis mati Ferdy Sambo juga tercatat memiliki hutang senilai Rp 693,4 juta. Nilai yang sedikit untuk pengurang kekayaan Hakim Wahyu yang nilainya fantastis.
Sumber: suara