GELORA.CO -Penasihat Hukum (PH) Ferdy Sambo menyatakan bahwa vonis mati terhadap kliennya bukan berdasarkan fakta persidangan, melainkan hanya berdasarkan asumsi.
Hal itu disampaikan oleh PH Sambo, Arman Hanis usai mengikuti jalannya sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin sore (13/2).
"Iya pada intinya kami melihat apa yang disampaikan Majelis Hakim, tapi kami hormati. Menurut kami itu tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya berdasarkan asumsi," ujar Arman kepada wartawan.
Namun demikian, Arman mengaku tetap menghormati putusan dari Majelis Hakim yang memvonis lebih berat dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
"Jadi apapun yang diputuskan tetap kami hormati. Nanti saja (soal langkah hukum selanjutnya)" pungkasnya.
Ferdy Sambo divonis pidana mati. Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putusan atau vonis ini dibacakan langsung oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin siang (13/2).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Majelis Hakim.
Sumber: RMOL