GELORA.CO - Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS) 4G oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Setelah melewati sejumlah pemeriksaan, Kini Kejagung menjadwalkan untuk memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, pada Kamis (9/2/2023).
Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyediaan Menara BTS 4G serta infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 badan Aksesibiltas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
Terkait dengan penjadwalan pemeriksaan itu, Johnny G Plate menyatakan bersedia diperiksa jika memang tidak ada halangan.
Meski begitu, belum diketahui pasti materi pemeriksaan apa yang hendak didalami penyidik melalui Johnny G Plate dalam kasus tersebut yang disebut-sebut merugikan negara hingga Rp1 triliun itu.
Kronologi kasus dugaan korupsi BTS
Kasus dugaan korupsi Menara BTS ini dimulai penyelidikannya oleh Kejagung pada Agustus 2022. Saat itu Kejagung menerima adanya laporan mengenai dugaan tindak pidana dalam proyek BTG 4G.
Adapun proyek tersebut bertujuan untuk mendukung aktivitas masyarakat yang tengah beralih ke daring pada pandemi Covid 19 lalu.
Dalam proyek itu, tercatat total ada 4.200 titik yang akan dibangun Menara BTS, dimana lokasinya berada di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia.
Dalam kasus ini, ada tiga konsorsium yang tengah disidik. Dari ketiga konsorsium itu terdapat lima paket dengan rincian sebagai berikut:
Paket satu di Kalimantan 269 titik dan Nusa Tenggara 439 titik,
· Paket dua Sumatera 17 titik, Maluku 198 titik, Sulawesi 512 titik,
· Paket tiga Papua 409 titik dan Papua Barat 545 titik.
· Paket empat Papua 966 titik dan,
· Paket lima Papua 845 titik.
"Pengadaan ini banyak ya ada di Natuna pokonya yang terletak di posisi terluar, tiga ter itu lah," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana pada awak media, Rabu (23/11/2022).
Kecurigaan adanya patgulipat dalam proyek ini mulai tercium, ketika hingga batas akhir pertanggungjawabannya, banyak proyek tersebut berakhir dan BTS tidak dapat digunakan.
Lalu Jampidsus Kejagung mengerahkan puluhan jaksanya untuk meneliti, ada apa di balik proyek BTS tersebut?
"Ada barang (BTS) yang belum jadi ada yang 60 persen, disimpulkan ada bukti (pidana)," jelas Ketut.
Sumber: suara