GELORA.CO - Anak dari Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina bernama David menjadi korban penganiayaan hingga mengalami koma tak sadarkan diri oleh pengemudi Rubicon bernama Mario Dandy Satriyo.
Berdasarkan rilis resmi GP Ansor DKI, David mengalami penganiayaan dan pengeroyokan sesaat setelah dia menerima pesan WhatsApp dari mantan pacarnya berinisial A, Senin (20/2).
David saat itu sedang bermain di rumah salah satu temannya berinisial R di Perumahan Green Permata, Kel. Ulujami, Kec. Pesanggrahan, Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Mantan pacar David saat itu mengirim pesan singkat yang pada intinya memberi tahu niatan dia untuk mengembalikan kartu pelajar.
Tak lama setelah lokasi dikirim, mobil Jeep Rubicon warna hitam yang dikemudikan Mario berhenti di depan rumah teman David tersebut.
David lantas menghampiri mobil tersebut yang ternyata di dalamnya ditumpangi oleh empat orang.
Dua dari empat orang tersebut lalu keluar dari mobil dan membawa David ke sebuah gang sepi. Di sanalah David dikeroyok hingga babak belur.
Kepolisian mengonfirmasi bahwa penganiayaan ini bermula setelah A, yang juga teman dari Mario, mengadu jika dirinya mendapat perlakuan kurang baik.
Dari situlah Mario lantas mendatangi David yang sedang berada di rumah temannya berinisial R di Pesanggrahan.
"Kemudian setelah MDS bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Rabu (22/2).
Orang tua R pun mendengar keributan yang terjadi di depan rumahnya. Mereka juga melihat David dalam posisi tergeletak di dekat Mario.
Setelahnya, orang tua R langsung membawa David ke RS Medika Permata Hijau dengan dibantu oleh sekuriti komplek untuk mendapat penanganan medis.
"Selanjutnya pelaku diamankan oleh sekuriti komplek dan petugas dari Polsek Pesanggrahan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Pesanggrahan," ucap Ade Ary.
Ade Ary menyebut saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ujarnya.
Ketua Umum GP Ansor DKI Jakarta M Ainul Yaqin memastikan tim Lembaga Bantuan Hukum GP Ansor turun mengawal kasus dugaan penganiayaan ini.
"Tim LBH GP Ansor sejak awal sudah mengawal kasus ini sampai tuntas," kata Yaqin kepada CNNIndonesia.com, Rabu (22/2).
GP Ansor DKI menyatakan akibat perbuatan Mario itu David mengalami luka serius di area wajah sebelah kanan, kepala, robek pada bibir.
David pun saat ini masih dalam kondisi tak sadarkan diri alias koma di ruang ICU, Rumah Sakit Permata Hijau akibat luka yang dialaminya.
Sumber: cnn