Kerusuhan di Luar Stadion, Apa PSIS Semarang Kena Hukuman? Ini Bunyi Pasal Kode Disiplin PSSI: Partai Usiran dan Tanpa Penonton

Kerusuhan di Luar Stadion, Apa PSIS Semarang Kena Hukuman? Ini Bunyi Pasal Kode Disiplin PSSI: Partai Usiran dan Tanpa Penonton

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Suporter PSIS Semarang terlibat bentrok dengan aparat kepolisian di luar stadion Jatidiri dalam derbi Jawa Tengah saat melawan Persis Solo. Apakah kena sanksi?

Dalam kerusuhan ini, suporter PSIS Semarang sampai dipukul mundur oleh aparat keamanan dengan menggunakan gas air mata.

Bahkan pertandingan PSIS Semarang vs Persis Solo sempat terhenti karena diduga ada gas air mata yang masuk ke dalam stadion.

Lalu apakah PSIS Semarang terkena sanksi atau hukuman lantaran kerusuhan terjadi di luar stadion?


Hingga saat ini komite disiplin PSSI belum mengumumkan soal sanksi yang diberikan kepada manajemen PSIS Semarang.

Namun jika merujuk pada Kode Disiplin PSSI 2018 maka PSIS Semarang bisa terkena sanksi cukup berat meski kerusuhan terjadi di luar stadion.


Hal ini bisa dilihat dalam Pasal 68 Kode Displin PSSI soal Tanggung jawab dalam pelaksana pertandingan.


Dalam pasal ini sanksi diberikan meski kerusuhan di luar stadion.

Berikut isi pasal tersebut sebagaimana dikutip suaradenpasar dari aturan Kode Disiplin PSSI:


Badan-badan yang menyelenggarakan pertandingan bertanggungjawab dan wajib
untuk melakukan tindakan dan upaya :

a. Memperhitungkan dan mengantisipasi tingkat bahaya yang akan terjadi dalam
pertandingan tersebut dan memberitahukannya kepada PSSI setiap hal yang
memiliki resiko tinggi terhadap ancaman gangguan keamanan dan ketertiban
pertandingan yang mengakibatkan terganggunya kenyamanan tim, kenyamanan
perangkat pertandingan, penonton dan kelancaran pertandingan di dalam stadion
atau di luar dan sekitar stadion, baik sebelum pertandingan, pada saat
pertandingan berlangsung, dan saat segera setelah pertandingan selesai.

Kemudian dilanjutkan dengan pasal 69 sbb:


Pasal 69

Kegagalan menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan

1. Setiap badan yang menyelenggarakan pertandingan gagal memenuhi tanggung
jawab dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan Pasal 68 Kode Disiplin PSSI
diberikan sanksi denda sekurang-kurangnya Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta
rupiah).

2. Bagi pelanggaran yang serius terhadap Pasal 68 atau pengulangan
pelanggaran, Komite Disiplin PSSI atau Komite Banding PSSI dapat
memberikan sanksi tambahan berupa sanksi penutupan seluruh stadion atau
sebagian sekurang-kurangnya 2 (dua) kali pertandingan. 

Berdasarkan pertimbangan yang sama, Komite Disiplin PSSI atau Komite Banding PSSI
dapat memberikan larangan memasuki stadion bagi suporter dan/atau
pendukung klub atau badan terkait sekurang-kurangnya 1 (satu) pertandingan.

3. Komite Disiplin PSSI diberi haknya berdasarkan Kode Disiplin PSSI untuk
memberikan sanksi tertentu dengan alasan keamanan untuk mencegah
kerusuhan,yakni sanksi bermain di tempat netral dan sanksi larangan bermain di
stadion tertentu. 


Sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Kode Disiplin PSSI ini, hal ini
dapat dilakukan sekalipun belum terbukti adanya pelanggaran disiplin atas
aturan disiplin.

Pasal 70
Tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton

1. Tingkah laku buruk yang dilakukan oleh penonton merupakan pelanggaran
disiplin. Tingkah laku buruk penonton termasuk tetapi tidak terbatas pada;
kekerasan kepada orang atau objek tertentu, penggunaan benda-benda yang
mengandung api atau dapat mengakibatkan kebakaran (kembang api,
petasan, bom asap (smoke bomb), suar (flare), dan sebagainya). ***

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita