GELORA.CO -Satu persatu korban Ressa Herlambang terus bermunculan dan kali ini perempuan bernama Cleopatra. Bahkan dari kasus ini, polisi sampai mengeluarkan surat penjemputan paksa untuk penyanyi 37 tahun ini.
"Hari ini saya datang ke Polres Jakarta Utara untuk klarifikasi hasil pengembangan hasil penyeldikan kasus penipuan oleh Ressa Herlambang," kata Cleopatra, mengutip dari YouTube Star Story yang diunggah Senin (20/2/2023).
"Menurut keterangan polisi, sudah dibuat surat perintah membawa dan menghadapkan saksi atas nama Ressa Herlambang, alias surat jemput paksa untuk Ressa. Karena Ressa tidak ada itikad baik dan tidak kooperatif," kata Cleopatra melanjutkan.
Kasus Ressa Herlambang dengan Cleopatra bermula pada sekitar April 2022. Saat itu, Cleo meminta bantuan untuk dibuatkan lagu oleh Ressa Herlambang. Namun sebelum dibuatkan lagu, Ressa meminta ditransfer uang Rp50 juta dan disanggupi Cleo.
Namun setelah uang Rp50 juta ditransfer, Ressa Herlambang malah menghilang. Sementara lagu yang dijanjikan Ressa hingga kini tidak pernah diberikan oleh mantan kekasih Nia Ramadhani itu.
Pada 15 April 2022, Ressa Herlambang membuat surat kesanggupan untuk melakuak pengembalian dana. Namun hingga jatuh tempo pada Mei 2022, uang tersebut tidak juga dilunasi.
Pada 11 Mei 2022, Cleopatra membuat laporan ke Polres Jakarta Utara dengan tuduhan penipuan terhadap Ressa Herlambang. Cleo meminta uang Rp50 juta dikembalikan, serta uang Rp19 juta untuk membeli sebuah ponsel jenis iPhone.
Ressa dua kali dipanggil, tetapi dua kali pula ia mangkir. Dipanggilan ketiga Ressa Herlambang datang dan kembali membuat surat pernyataan kesanggupan untuk bayar yang jatuh tempo pada 7 September 2022.
Lagi-lagi, Ressa tak pernah memenuhi janjinya dan kemudian Polres Jakarta Utara mengeluarkan surat penjemputan paksa pada 25 Januari 2023.
"Sebenarnya sangat memalukan sekali ya buat Ressa. Rp69 juta aja sampe minta dilaporin ke polisi. Tapi saya enggak punya pilihan lain, karena dia tidak punya itikad baik sama sekali," tutur Cleopatra.
Sumber: suara