'Kalau Uang Haram Pasti Anaknya Nakal' Nasihat Eks Ketum PBNU untuk Rafael Alun Agar Hati-Hati Mencari Nafkah

'Kalau Uang Haram Pasti Anaknya Nakal' Nasihat Eks Ketum PBNU untuk Rafael Alun Agar Hati-Hati Mencari Nafkah

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Mantan ketua umum PBNU, Said Aqil Siradj menyinggung mantan pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo yang dinilai tidak mampu mendidik anaknya Mario Dandy Satriyo (20). Singgungan ini diberikan Said buntut penganiayaan keji yang dilakukan Mario kepada David (17).

"Saya juga heran di bumi Pancasila ada perbuatan seperti itu dan dilakukan oleh anak keluarga terdidik, elit, bukan biadab dan dari pedalaman," kata Said usai membesuk David di RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Said menilai perilaku keji yang dilakukan Mario merupakan cerminan dari pola asuh orang tua yang salah. Menurutnya, tindakan Mario itu juga gara-gara pola asuh Rafael Alun selaku ayah atau kepala keluarga.

"Bapaknya tidak urus atau salah urus. Tidak mendidik atau salah didik, dengan dijor, dibiarkan, dimanja dengan segala kemewahan, uangnya belum tentu halal," ujar Said.


Lebih lanjut, Said Aqil juga menyinggung soal jumlah harta atau kekayaan Rafael Alun yang belakangan disorot karena nilainya fantastis.

"Maka sekali lagi hati-hati mencari uang yang akan dimakan oleh anak istri. Kalau uangnya haram pasti anaknya nakal," tegasnya.


Dua Tersangka


Dalam kasus penganiayaan terhadap David, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan dua orang tersangka.

 Keduanya, yakni Mario Dandy Satriyo (20) selaku tersangka utama dan temannya bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) selaku tersangka yang merekam video dan membiarkan korban saat dianiaya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary menyebut kedua tersangka kekinian telah ditahan.


Adapun, dari hasil penyidikan terungkap bahwa Mario tidaknya hanya menganiaya David. Melainkan sempat memaksa korban lebih dahulu push up sebanyak 50 kali dan melakukan sikap tobat.

"Tapi karena korban tidak kuat dan hanya sanggup 20 kali korban disuruh sikap tobat oleh tersangka MDS (Mario)," ungkap Ade Ary di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).


Ketika itu, kata Ade Ary, David tidak bisa melakukan sikap tobat. Selanjutnya Mario meminta temannya, yakni tersangka Shane untuk mencontohkan.


Namun lagi-lagi David tetap tidak bisa melakukan sikap tobat. Sehingga Mario menganiayanya sambil direkam oleh Shane.

"Korban D (David) ini tidak bisa (sikap tobat), sehingga tersangka MDS ,(Mario) menyuruh anak korban D untuk ambil posisi push up sambil tersangka S (Shane) melakukan perekaman video menggunakan HP milik tersangka MDS," tuturnya.

"Sesuai dengan apa yang video itu tayangkan, yaitu telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala anak korban beberapa kali. Kemudian injak kepala anak korban beberapa kali dan juga tendang perut anak korban dan memukul kepala anak korban ketika posisi push up," imbuh Ade Ary.

Sumber: suara

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita