GELORA.CO -Proses penganggaran dan pembahasan dana hibah Pemprov Jawa Timur di lingkungan DPRD Jatim masih diusut tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap para anggota DPRD Jatim yang diperiksa.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah memeriksa lima orang anggota DPRD Jatim sebagai saksi untuk tersangka Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS) selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 dkk.
Kamis (16/2) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (17/2).
Kelima anggota DPRD Jatim yang telah diperiksa, yaitu Muhamad Reno Zulkarnaen selaku Ketua Fraksi Partai Demokrat; Achmad Sillahuddin selaku Ketua Fraksi PPP; Agus Wicaksono dari Fraksi dan Wara Sundari Renny Pramana dari Fraksi PDIP; dan Alyadi dari Fraksi PKB.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait dengan proses penganggaran dan pembahasan dana hibah Pemprov Jatim di lingkup DPRD Jatim," pungkas Ali.
KPK secara resmi mengumumkan empat orang sebagai tersangka yang terjaring tangkap tangan yang berlangsung pada Rabu 14 Desember 2022. Keempat tersangka tersebut, yaitu Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS); Rusdi (RS) selaku Staf Ahli tersangka Sahat; Abdul Hamid (AH) selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang, sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas); dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng selaku Koordinator Lapangan Pokmas.
Dalam perkaranya, diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka Sahat telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar.
Sumber: RMOL