GELORA.CO - Pasca kasus pengaiayaan anak pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, publik di media sosial perlahan mulai menguliti kekayaan para pegawai pajak Kementerian keuangan, salah satunya Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.
Salah seorang warganet yang merupakan kader Demokrat, Hasbil Mustaqim Lubis menanyakan, bagaimana cara Yustinus Prastowo mengumpulkan uang Rp19 miliar dalam sepuluh tahun.
"Mas @prastow, taruhlah dlm 10 thn, gaji mas 100 juta per bulan, maka harta kekayaan yg terkumpul di angka Rp 12 milyar. Nah di LHKPN Rp 19 milyar. Luar biasa. Apa ada sampingan mas? Gk perlu marah ya, wajar pejabat diperhatikan rakyat daripada nanti bu Sri Mulyani marah-marah lagi," tanya akun Sekretaris Departemen IV DPP Partai Demokrat, Hasbil_Lbs.
Dalam cuitannya itu, ia juga mengunggah sebuah jepretan yang yang memperlihatkan LHKPN milik Prastowo viral di media sosial.
Mas @prastow, taruhlah dlm 10 thn, gaji mas 100 juta per bulan, maka harta kekayaan yg terkumpul di angka Rp 12 milyar. Nah di LHKPN Rp 19 milyar. Luar biasa. Apa ada sampingan mas? Gk perlu marah ya, wajar pejabat diperhatikan rakyat daripada nanti bu Sri Mulyani marah2 lagi 😀 pic.twitter.com/EY8Q0ypsQ2
— MudaAdalahKekuatan (@Hasbil_Lbs) February 23, 2023
Terkait hal ini, Yustinus Prastowo pernah memberikan klarifikasi. Pasalnya, kekayaan dia naik 1.900 persen lebih dalam setahun atau rata-rata bertambah Rp 1 miliar per tahun.
Prastowo menjelaskan, LHKPN tahun 2011 dan 2021 sangat meningkat drastis karena berkaitan dengan karirnya yang sempat keluar sebagai ASN dan menjadi pekerja swasta.
"Tahun 2011 laporan terakhir saya setelah resign dari ASN. Lalu sejak 2011 saya bekerja di swasta dan wirausaha sampai dengan 2020 ketika saya menjadi stafsus. Wajib LHKPN lagi 2021," kata dia, melalui akun Twitter miliknya @prastow pada Jumat (8/4/2022) lalu.
"Semua sudah sesuai dengan SPT PPh OP (surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan objek pajak) dan lain-lain," ujarnya.
Dalam LHKPN itu, kekayaan Prastowo pada 22 Juni 2011 'hanya' Rp879 juta. Saat itu, ia masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
Prastowo lantas kembali membuat laporan harta dengan kenaikan drastis pada 27 April 2021 dengan nilai Rp 19,3 miliar lantaran dirinya didapuk sebagai Stafsus Menkeu Sri Mulyani.
Hal ini lantas membuat netizen di media sosial curiga dengan kenaikan gaji para pegawai di Dirjen pajak dan Kemenkeu. Terlebih, belakangan ribuan pegawai dilaporkan belum lapor kekayaan dan pajaknya.
Sumber: suara