GELORA.CO - Jhon LBF memberikan klarifikasi soal gugatan Rp1,8 miliar yang dilayangkan PT Adidharma Ekaprana. Pengusaha itu digugat atas dugaan penipuan terkait penanganan masalah hukum melalui perusahaan yang diklaim miliknya yaitu PT Lima Sekawan (Hive Five).
Berita tersebut kemudian ditanggapi oleh seorang pengacara melalui akun TikTok-nya yang bernama @ramdanalamsyah.id.
Ramdan Alamsyah menduga Jhon LBF menerima kuasa dan membantu menawarkan solusi seolah-olah sebagai pengacara yang dapat menyelesaikan perkara. Padahal pengacara adalah profesi yang memiliki aturan main dan dilindungi Undang-Undang.
Ia menambahkan seseorang yang berpura-pura menjadi pengacara bisa dijerat hukuman penjara selama 5 tahun.
"Pengacara itu adalah pekerjaaan yang dilindungi oleh Undang-Undang, ada aturan mainnya. Tidak mungkin orang lain yang tidak pengacara mengaku seolah-olah bisa menyelesaikan perkara. Itu artinya calo," ujar Ramdan Alamsyah, dikutip Selebtek.suara.com, Senin (20/2/2023).
"Seseorang yang mengaku-ngaku pengacara bisa dijatuhi hukuman 5 tahun penjara," imbuhnya.
Ramdan Alamsyah juga mewanti-wanti agar masyarakat tidak mudah percaya pada seseorang yang memiliki kekayaan secara instan. Ia pun menyindir aksi flexing (pamer) yang kerap dilakukan Jhon LBF.
Pernyataan pengacara tersebut langsung ditanggapi oleh Jhon LBF melalui video yang diunggah di akun TikTok-nya, @jhon.lbf_official.
Jhon LBF mengatakan, dirinya tidak pernah mengaku bisa menangani suatu perkara dengan menerima kuasa kepada pihak penggugat. Ia menyebut pengacara itu hanya menggiring opini dan pansos saja.
“Saya sangat sesalkan ya, orang tersebut direktur dari PT Adidharma itu, itu saya tolong dan tidak ada saya menyampaikan seperti salah satu pengacara berinisial RA yang menyampaikan katanya saya ini menerima kuasa dan lain-lain. Seorang pengacara belum menelaah ya kebenaran sebuah berita tapi sudah mulai ikut-ikutan pansos,” ujar Jhon LBF.
“Saya kenal abang pak pengacara inisial RA, dulu tapi, terus sekarang abang tiba-tiba muncul nampilin muka saya di situ abang menggiring opini seolah-olah saya menerima kuasa,” lanjutnya.
Pengusaha berusia 38 tahun itu mengaku tak akan berani menerima kuasa karena dirinya bukan seorang penagcara. Namun ia bekerja sama dengan Sunan Kalijaga untuk mengurus perkara kliennya tersebut.
“Saya bukan pengacara bang mana berani saya terima kuasa. Itu perusahaan saya bekerja sama dengan Sunan Kalijaga Law Firm, pengacaranya ya bang Sunan yang ngurusin,” jelasnya.
Dalam video tersebut, pemilik nama Henry Kurnia Adhi itu pun membantah tuduhan pengacara RA yang menuding barang-barang yang dipamerkan Jhon LBF adalah milik orang lain.
"Saya gak punya bos, apa yang saya tampilkan milik saya semua," pungkasnya.
Sumber: suara