GELORA.CO -Ibarat istilah 'jeruk makan jeruk', ulah seorang oknum polisi di Polres Lampung Tengah ini bikin geleng-geleng kepala. Anggota polisi berinisial Bripda RS kedapatan mencuri motor dinas milik rekannya sesama polisi, untung ketahuan.
Disitat dari Suaralampung.id (jaringan Suara.com), Bripda HS adalah anggota Satuan Samapta Polres Lampung Tengah. Entah kenapa ia nekat mencuri motor dinas jenis Kawasaki KLX di Mapolres Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya membenarkan adanya peristiwa pencurian tersebut. Saat ini, oknum tersebut masih dalam proses pemeriksaan.
"Iya benar, oknum pelaku itu masih Bintara dan baru tujuh bulan berdinas di Lampung Tengah, masih tinggal di barak," kata AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dalam keterangannya, Sabtu (18/2/2023).
Peristiwa itu bermula dari laporan korban bernama Bripda Aldi Rahmanda Putra, kehilangan sepeda motor dinasnya yang terparkir di halaman Mapolres Lampung Tengah.
Saat kejadian, korban belum mengetahui yang mencuri sepeda motornya itu adalah rekan satu angkatannya sendiri, hingga akhirnya membuatkan laporan kehilangan ke kepolisian.
"Dari laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa Kamera CCTV," ujar Doffie Fahlevi Sanjaya.
Ada pun hasil rekaman itu, diketahui pencurinya merupakan oknum tersebut, sehingga yang bersangkutan mengakui dan tidak bisa mengelak lagi.
"Kalau dari pengakuan, dia ini ingin memiliki motor itu, jadi dia tidak ada niatan untuk menjualnya, motor korban kami temukan di rumahnya," ungkap Doffie Fahlevi Sanjaya.
Atas perbuatannya itu, Bripda RS terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Sumber: suara