GELORA.CO -Orangtua almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sebagai korban dari pembunuhan, menguntaikan harapan untuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Seperti diketahui, hari ini, Rabu (15/2/2023) merupakan pembacaan vonis hukuman untuk Bharada E.
Namun, diakui Samuel Hutabarat, sang ayah dari almarhum, pihaknya sudah mengajukan justice collaburator untuk Bharada E.
"Dia sudah datang ke hadapan kita memohon maaf, dalam hal ini dia sudah mengakui kalakuannya ke depan persidangan," jelasnya dalam video yang diunggah di akun Instagram @rumpi_gosip.
Dia menambahkan, melihat niat baik Bharada E, pihaknya pun mengajukan justice collaburator pada majelis hakim.
"Dia sudah diajukan oleh LPS kami jadi justice collaburator pada majelis hakim," ungkap Samuel.
Dia berharap semua pihak bisa sabar menunggu keputusan vonis dari pihak pengadilan.
"Mari kita sabar menunggu keputusan soal justice kollaburator adalah hak mutlak majelis hakim," katanya.
"Kita sabar menunggu tentu majelis hakim bijaksana dalam mengambil keputusan," pungkas Samuel Hutabarat.
Melihat harapan dari keluarga almarhum ini, para netizen menebak berapa lama hukuman vonis yang akan dikenakan Bharada Richard eliezer.
"Maximal 2 tahun, kalo lebih 2, tahun nggak bisa jadi polisi lagi," komentar d*************.
"5 tahun dapat remisi 3 tahun bisa keluar," timpal 9********.
"Semoga 8 tahun," sahut a***********.
"Prediksi 10 tahun," kata i****
Sumber: suara