'Jangan Asal Ngomong Kalau Belum Menjabat', Ini Daftar Panjang Jabatan Luhut di Pemerintahan

'Jangan Asal Ngomong Kalau Belum Menjabat', Ini Daftar Panjang Jabatan Luhut di Pemerintahan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengaku tidak mudah dalam mengatur negara. 

Oleh karenanya, ia meminta masyarakat tidak berburuk sangka kepada pemerintah dan jangan asal mengkritik apabila belum bisa berkontribusi ke negara.

"Kalau belum pernah menjabat jangan asal ngomong, tidak gampang mengatur republik ini," kata Luhut dalam launching Sail Teluk Cendrawasih, Jumat (3/2/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Luhut juga mengingatkan kepada para pejabat untuk tidak pernah sombong. Terlebih semua terjadi sementara dan ada akhir batas waktunya.

Ia juga menegaskan bahwa para pejabat harus kerja dengan rendah hati demi mengutamakan kepentingan rakyat Indonesia. Ia menekankan lebih baik memberikan kontribusi dengan konkret daripada kritik yang tidak diperlukan.


Lebih lanjut, Luhut mengaku menerima keluhan dari Dewan Gereja Dunia terkait dengan masalah Papua. Ia memastikan kritik tersebut sudah ditindaklanjuti.

Luhut Binsar Pandjaitan sendiri merupakan salah satu menteri dengan deretan jabatan di masa pemerintahan Presiden Jokowi. Sejak pemerintahan Jokowi di periode 2014-2019, Luhut telah menduduki sejumlah jabatan, terbaru adalah Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.


Lantas, apa sajakah jabatan yang dipegang oleh Luhut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.


1. Kepala Kantor Staf Kepresidenan

Sebelum kini dijabat Moeldoko, kursi Kepala Kantor Staf Kepresidenan diduduki oleh Luhut yang dilantik pada 31 Desember 2014 lalu. KSP sendiri memiliki tugas dan fungsi memberikan dukungan kepada presiden dan juga wakil presiden dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis.


2. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan

Luhut juga dipercaya Jokowi memegang jabatan strategis sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan. Ia dilantik pada 13 Agustus 2015. Ia menggantikan Tedjo Edhy Purdijatno yang terkena reshuffle Kabinet Kerja.

3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi


Pada bulan Juli, tepatnya pada tanggal 27 Juli 2016, Presiden Jokowi melakukan perubahan formasi dan reshuffle kabinet. Ia melantik Luhut sebagai Menko Kemaritiman dan Investasi menggantikan posisi Rizal Ramli.

Jabatan tersebut masih terus berlanjut di periode kedua Presiden Jokowi, di mana ada tambahan nomenklatur pada Kemenko Kemaritiman, yaitu menjadi Kemenko Kemaritiman dan juga investasi.

4. Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri

Penunjukkan Luhut sebagai Ketua Tim Nasional P3DN berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018.

Tim tersebut diberikan tugas untuk memantau penggunaan produksi dalam negeri dari sisi tahapan perencanaan pengadaan barang dan juga jasa, sampai dengan memantau tingkat komponen dalam negeri dari suatu produk yang diproduksi instansi pemerintah.

5. Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional


Amanah ini diemban oleh Luhut sejak bulan Juli 2020 untuk menangani pandemi covid-19. Komite tersebut dibentuk sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.

6. Koordinator PPKM Wilayah Jawa & Bali

Presiden Jokowi memberikan kepercayaan kepada Luhut sebagai Koordinator PPKM pada bulan Juni 2021. Pada saat itu, penularan virus Corona varian Delta begitu masif sampai memicu lonjakan kasus konfirmasi dan kematian akibat Covid-19.

Sesuai arahan dari Presiden Jokowi, Luhut mengawal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

7. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional

Jabatan lain yang diduduki oleh Luhut adalah Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional. Hal tersebut berdasarkan pada Perpres Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Dalam jabatan ini, tugas Luhut sendiri adalah untuk memberikan arahan dalam pencapaian, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

8. Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia

Presiden Jokowi memberikan kepercayaan kepada Luhut sebagai Ketua Tim Gernas BBI berdasarkan pada Perpres Nomor 15 tahun 2021. Jabatan tersebut diembannya sejak tanggal 8 September 2021.

9. Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Tidak cukup sampai disitu, Presiden Jokowi menunjuk Luhut sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung pada bulan Oktober 2021. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Tugas dari Luhut sendiri adalah menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek tersebut.

10. Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional, Luhut ditunjuk oleh Presiden Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Sebagai seorang Ketua, Luhut bisa menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional, menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional, menetapkan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional, serta menetapkan keputusan berdasarkan hasil persidangan Dewan SDA Nasional.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita