GELORA.CO - Pamor jeep Rubicon naik setelah mobil jenis ini digunakan oleh seorang tersangka penganiayaan yang diduga merupakan anak dari petinggi eselon Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Harga mobil Jeep Rubicon pun menggugah rasa penasaran banyak netizen lantaran bisa dibeli oleh salah seorang pejabat negara di Indonesia.
Mengutip situs jual beli otomotif olx.co.id, harga mobil jeep Rubicon dibanderol mulai Rp900-an juta hingga miliaran rupiah. Sebagai contoh, Jeep Rubicon Versi Wrangler Ranegade Diesel CRD Solar 2.8 keluaran 2014 dibanderol Rp1,025 miliar. Untuk harga yang lebih mahal ada Jeep Rubicon 3.6 keluaran 2022 yang bisa ditebus dengan Rp2,250 miliar.
Nyaris tidak ada Jeep Rubicon yang dihargai kurang dari Rp1 miliar. Sejauh pencarian di OLX hanya ada dua tipe Rubicon yang berada di kisaran ratusan juta rupiah. Tipe pertama adalah Jeep Wrangler Call Of Duty Mw3 keluaran 2012 yang harganya Rp855 juta dan Jeep Wrangler Rubicon 2014 dengan harga Rp975 juta.
Mobil mewah Rubicon sebelumnya pernah dipinang Bupati Karanganyar, Jawa Tengah Juliyatmono sebagai mobil dinas pada 2019. Mobil itu dibeli Pemkab Karanganyar seharga Rp1,989 miliar. Saat membeli mobil tersebut, Juliyatmono beralasan bahwa Rubicon cocok digunakan di Kabupaten Karanganyar yang daerahnya berbukit-bukit.
Juliyatmono berharap pengadaan kendaraan dinas Bupati itu tidak menjadi fokus pembahasan masyarakat. Alasannya, sesuai aturan yang berlaku, kepala daerah memiliki hak mendapatkan fasilitas kendaraan dinas.
Bisakah Pejabat DJP Membeli Rubicon?
Lalu bisakah pejabat DJP menyiapkan uang Rp1 miliar untuk membeli Rubicon? Tentu saja bisa jika saban tahun pejabat tersebut mendapatkan tunjangan penuh. Berikut ilustrasi gaji dan tunjangan yang bisa diperoleh pejabat DJP, utamanya eselon 2.
Gaji PNS diatur berdasarkan PP 15/2019. Untuk pejabat Eselon 2 biasanya merupakan PNS dengan golongan IV E yang merupakan golongan tertinggi dalam struktur PNS. Gaji golongan ini adalah Rp3.173.100 - Rp5.901.200.
Tak berhenti sampai di situ, pegawai Eselon 2 DJP juga akan memperoleh tunjangan kinerja yang besarannya diatur dalam Perpres Nomor 37/2015.
Tunjangan kinerja akan dibayarkan 100% pada tahun berikutnya apabila realisasi penerimaan pajak selama setahun mencpai 95% atau lebih. Tunjangan akan dibayarkan 90% pada tahun berikutnya apabila realisasi penerimaan pajak selama satu tahun mencapai 90% namun kurang dari 95% dari target. Paling sedikit, tunjangan hanya dibayarkan 50% apabila penerimaan pajak dalam satu
Menurut Perpres tersebut, besaran tunjangan Eselon 2 paling tinggi adalah Rp81.940.000. Kemudian besaran tunjangan turun berturut-turut berdasarkan penerimaan pajak menjadi Rp72.522.000, Rp64.192.000, dan terakhir Rp56.780.000. Jika dua komponen pendapatan ini dijumlahkan, yakni gaji dan tunjangan jumlahnya bisa mencapai Rp90 juta.
Sumber: suara