GELORA.CO -Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka penganiaya D, seorang remaja 17 tahun putra pengurus GP Ansor baru-baru ini.
Mario Dandy Satrio diketahui sebagai putra seorang pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Ia juga gemar memamerkan mobil dan motor mewah di media sosial.
Mario Dandy Satrio ditunjukkan ke media pada Rabu (22/2/2023) dengan tangan diborgol dan telah mengenakan pakaian orange, sebagai tahanan.
"Tersangka MD telah ditahan dan korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di rumah sakit," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, di Jakarta.
Ary menjelaskan penganiayaan terjadi pada Senin (20/2/2022) malam pukul 20.30 WIB. MD mendatangi korban D, setelah mendengar keluhan seorang remaja perempuan A yang mengaku diperlakukan tidak dengan baik oleh D.
Di lokasi rumah teman D berinisial R, MD langsung meminta klarifikasi mengenai perihal perbuatan tidak baik tersebut, lalu terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan kepada D.
Orangtua R yang mendengar keributan di depan rumahnya langsung keluar dengan melihat D tergeletak di dekat pelaku dan langsung menolong korban.
Kemudian orangtua R membawa D ke rumah sakit terdekat dengan dibantu petugas keamanan komplek yang saat itu berjaga.
Pukul 21.00 WIB, pelapor berinisial MR menghubungi polisi lalu direspon cepat Piket Reskrim Polsek Pesanggrahan dengan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
"Selanjutnya pelaku diamankan oleh petugas keamanan komplek dan petugas dari Polsek Pesanggrahan dengan membawanya ke kantor polisi," jelasnya.
Atas perbuatannya, Mario Dandy Satrio terancam terjerat pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sumber: suara