GELORA.CO -Publik menyambut putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan pada Richard Eliezer dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Ibunda Richard Eliezer pun menyambut putusan yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa tersebut. Ia berharap jaksa tak mengajukan banding atas vonis yang diterima anaknya.
Namun pengacara kondang Hotman Paris punya pandangan tersendiri. Menurutnya, ada mekanisme di internal kejaksaan yang bisa membuat jaksa bakal banding atas putusan yang jauh dari tuntutan awal mereka yakni 12 tahun penjara.
"Tapi SOP kejaksaan yang mengatakan bahwa kalau vonis kurang dari dua per tiga harus banding itu masih berlaku enggak? Cuma ini jombalang banget, 12 tahun tuntutan jaksa, dihukum 1,5 tahun," kata Hotman Paris dalam video yang ia unggah melalui akun Instagram miliknya, Kamis (16/2/2023).
Meski begitu, Hotman Paris mengatakan dirinya mendukung vonis satu tahun enam bulan penjara bagi Eliezer.
"Wah kita lihat nanti di sini, mana yang akan ditonjolkan? Rasa kemanusiaan atau apa nanti," lanjut Hotman Paris.
Sebelumnya diberitakan, Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak meminta publik terus mendukung Richard Eliezer (Bharada E) setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan terkait pembunuhan putranya.
"Semoga kepedihan yang kami rasakan jangan ada di Indonesia lagi," kata Rosti saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2023) dikutip dari Antara.
Rosti menyayangkan seorang Bharada E yang terbilang masih muda harus mendekam di penjara sehingga impiannya menjadi penegak hukum tidak berjalan mulus.
Maka dari itu, Rosti turut meminta dukungan kepada semua pihak untuk melindungi keluarganya maupun Bharada E.
Ia juga bersyukur dengan hukuman ringan yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Bharada E diharapkan bisa membuat Brigadir J tenang.
Dengan selesainya sidang vonis para terdakwa kasus pembunuhan berencana ini, dia berharap nama baik anaknya bisa segera pulih.
Tak hentinya ia mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), maupun publik karena telah memihak yang benar.
"Agar kami juga ikhlas dalam kehilangan, saya hanya bisa memeluk foto Joshua sampai akhir hayat dan mendoakan agar anakku damai di sana," harapnya.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E), divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: suara