GELORA.CO - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara formal mengumumkan dukungannya kepada Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres) pemilihan presiden 2024 pada Kamis (23/2/2023).
Wartawan Senior, Hersubeno Arief, berpendapat bahwa deklarasi ini merupakan respon dari desakan berbagai pihak agar deklarasi capres segera dilakukan. Menurutnya, ada beberapa hal yang menyebabkan munculnya desakan ini.
"Saya tentu saja mengkaitkan dengan 2 hambatan Anies Baswedan untuk jadi capres, satu hambatan secara politik dan kedua hambatan secara hukum," terang Arief dalam kanal Youtube Forum News Network.
Arief menyampaikan bahwa hambatan secara politik Anies Baswedan adalah Presidential Threshold yang harus memiliki jumlah akumulasi suara sebanyak 20 persen.
"Sekarang sebenarnya sudah terpenuhi dengan adanya Nasdem, Demokrat dan PKS itu sudah melampaui 20 persen. Artinya secara politik itu bisa disingkirkan," ungkapnya
Hambatan yang kedua, hambatan hukum, menurut Arief muncul dari pihak KPK. Hal ini membuat Dewas Pengawas meminta kepada KPK untuk memperjelas status Anies secara hukum.
"Kalau terlibat segera dijadikan tersangka, kalau tidak ya segera diputuskan," ujar Arief.
Sumber: kontenjatim