GELORA.CO -Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan dibacakan vonis hukuman atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hari ini, Rabu (15/2/2023).
Pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak angkat suara.
Menurutnya, Bharada E merupakan pangkat terendah di kepolisian karena dia merespons apa yang diminta.
"Dia datang bersujud menyesali perbuatannya, meminta maaf dan berjanji akan membongkar kasus ini," dia membeberkan belum lama ini.
Untuk itu, Kamaruddin meminta kepada pihak keluarga Brigadir J untuk memaafkan.
Tidak hanya itu, Kamaruddin Simanjuntak memohon kepada majelis hakim untuk memberikan vonis yang meringankan Bharada E.
"Dia masih polisi muda dan terlalu polos. Saya harapkan bahwa majelis hakim yang mulia memberikan dia vonis di bawah 5 tahun," jelasnya.
Dia mengungkapkan, hal ini disebabkan posisi Bharada E berbeda dengan Putri Chandrawathi yang walaupun dituntut delapan tahun, seharusnya diberikan vonis seberat-beratnya.
"Saya minta minimal 20 tahun ternyata terbukti, dia divonis 20 tahun. Demikian juga dengan Ferdy Sambo, dia harus diperberat akhirnya divonis juga jadi hukuman mati," kata Kamaruddin.
Permintaannya kepada majelis hakim untuk membuka mata kepada masyarakat Indonesia pentingnya kejujuran dalam pengadilan.
"Kejujuran, kebenaran itu sangat diperlukan dan berterus terang itu juga sangat diperlukan di pengadilan. Semua itu hanya ada di Bharada E," pungkas Kamaruddin Simanjuntak.
Sumber: suara